Sebanyak 82 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2017

  • 17 view

Jatim Newsroom - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim menyatakan ada 82 perusahaan telah mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kab/kota (UMK) 2017. Selanjutnya, pada 10-17 Januari, Disnakertrans Jatim beserta Dewan Pengupahan Jatim melangsungkan seleksi terhadap berkas perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo di Surabaya, Senin (9/1) mengatakan, tim yang menyeleksi penangguhan UMK itu merupakan gabungan Dewan Pengupahan Jatim yang didalamnya akan melibatkan berbagai unsur baik dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja.

“Tanggal 18 Januari bisa langsung rapat pleno, dan harapannya penetapan penangguhan UMK 2017 akan ditetapkan Gubernur Jatim pada 21 Januari 2017. Jadi nanti tahu mana perusahaan yang ditolak atau persetujuan dalam penangguhan itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 dari 10 Kabupaten/kota di di Jatim. Terbanyak di Sidoarjo 22 perusahaan, Pasuruan 21 perusahaaan, Gresik 8 perusahaan, Mojokerto 8 perusahaan, Malang 2 perusahaan, Probolinggo 1 perusahaan, Jember  1 perusahaan, Kediri 1 perusahaan, dan Pacitan 1 perusahaan.

Sukardo mencontohkan, di Pasuruan seperti PT BK dan BY diusulkan 2.276 pekerja, di Gresik NER 1.500 pekerja, PT KMBS 4.000 pekerja, di Jember PT PK  1.384 pekerja, di Gresik PT MP 760 pekerja . “Rata-rata perusahaan itu mengusulkan penangguhan selama 12 bulan,” katanya.

Namun dari jumlah tersebut, perusahaan diharapkan bisa melengkapi berkasnya. Setelah tim turun, akan ada sidang Dewan Pengupahan Jatim untuk menetapkan perusahaan yang mendapatkan penangguhan. “Kami juga sudah melayangkan surat ke perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kalau segera dilengkapi, akan memudahkan tim,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan pengajuan penangguhan UMK 2016 mencapai 93 perusahaan. Dimana, perusahaan ang ditetapkan penangguhannya sebanyak 89 perusahaan, dan ada empat perusahaan ditolak.

Sebelumnya, patokan penetapan UMK 2017, diambil dari UMK 2016 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Saat ini inflasi yang terjadi berada di angka 8,25 persen yang dijadikan angka penghitungan “Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan lebih paling sedikit,” kata Sukardo. (ris)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya