Raperda Tenaga Kerja Berikan Perlindungan Pada Buruh Dan Pengusaha

  • 1025 view

Jatim Newsroom- Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan raperda perlindungan ketenagakerjaan yang akan disahkan nanti menjembati dan melindungi semua golongan baik buruh maupun pengusaha.

Demikian dikatakan anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Senin (1/8) mengatakan setelah komisi E DPRD mendengarkan masukan dan publik hearing dengan akademis, buruh, dan pengusaha.

"Setelah ada pertemuan, pengusaha dan buruh telah sepakat untuk mengesahkan raperda perlindungan tenaga kerja menjadi perda, dan apabila dalam perda tersebut belum sempurna atau ada yang kurang, maka akan dimasukan dalam dentum penjelasan atau peraturan gubernur," ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, dalam perda ini yang lebih penting dilakukan yaitu tim pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim. Contoh, apabila PHK sepihak oleh pengusaha seharusnya tim pengawas tenaga kerja memberikan bantuan hukumnya, sehingga masalah yang dihadapi buruh dapat terselesaikan. "Jadi kuncinya bagaimana tim pengawas tenaga kerja ini bisa selalu hadir apabila ada masalah baik dari buruh maupun juga dari pengusaha," ujarnya.

Dalam perda ini nanti juga akan melindungi tenaga kerja Indonesia dari serangan tenga kerja asing, seperti tenaga kerja asing yang datang di Jatim wajib berbahasa Indonesia meskipun pemerintah pusat tidak mewajibkan untuk berbahasa Indonesia. Kemudian tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia nanti harus bersertifikat. "Dengan adanya wajib berbahasa Indonesia ini pihak pemerintah provinsi Jatim ingin melindungi tenaga kerja Indonesia menghadapi MEA,"ujarnya.

Namun, dalam perda ini tidak mengatur tenaga kerja investment. Dimana kerja investment ini pihak investor dari luar negeri langsung membawa tenaga asingnya untuk bekerja di Indonesia. Seperti membuat jembatan atau jalan tol maka tenaga kerjanya langsung dari luat negerinya. "Tenaga kerja investment ini pemerintah pusat memperbolehkan, jadi pemerintag daerah tidak bisa berbuat apa dengan tenaga Investment tersebut,"ujarnya.

Ia juga mengimbau kalau masyarakat ada yang tahu TKA, misalnya menjadi pekerja kasar di sebuah toko, maka harus dilaporkan. "Jangan lapor ke Dewan, langsung saja lapor ke polisi karena itu bisa disanksi pidana," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Acmad Heri mengatakan saat ini pembahasan untuk perda perlindungan tenaga kerja sudah selesai tinggal pengesahan dan persetujuan dari komisi E dan pimpinan. "Tugas Bapemperda sudah selesai baik mulai legal standing, penyelarasan hingga publik hearing telah selesai dilakukan, dan saat ini tinggal tunggu pimpinan DPRD dan Komisi E," ujarnya. (Pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya