Polres Kota Blitar Resmi Terapkan Sistem ETLE

  • 443 view
  • ETLE

Jatim Newsroom - Bertempat di Ruang TMC Mapolres Blitar Kota, Polres Blitar Kota resmi menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di tiga titik jalan wilayah Kota Blitar, yaitu Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden mulai hari ini, Senin (27/12/2021).
 
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan SIK MSi menjelaskan, pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi terutama terkait lalu lintas, serta untuk membangun program smart city di Kota Blitar. Penerapan tilang elektronik sendiri tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemkot Blitar.
 
Dengan penerapan ETLE dapat membantu keamanan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas jika terjadi tindak pidana di jalan raya. Konsepnya berupa pengawasan, ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti," ujar  Kapolres.
 
Sementara Wali Kota Blitar, Drs. Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan di bidang teknologi di Kota Blitar dan diharapkan penerapan ETLE akan meningkatkan kepatuhan masyarakat pada peraturan lalu lintas. 
 
"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," ujar Walikota.
 
Semenrata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo yang hadir mewakili Dirlantas Polda Jatim juga mengapresiasi atas dilauchingnya ETLE diwilayah Hukum Polres Blitar Kota.
 
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka. Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.(yan/n)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya