PILKADA SERENTAK DI JATIM TETAP 19 KAB/KOTA

  • 2119 view

Jatim Newsroom_ Putusan Mahkamah Konsitusi mengabulkan calon tunggal diperbolehkan mengikuti Pilkada disambut baik oleh Gubernur Jatim, Soekarwo. Ia menegaskan, dengan putusan tersebut maka menjadi solusi karena ada satu daerah di Jatim yang memiliki satu pasangan calon (paslon) yakni Kab Blitar. Artinya, kata dia, Pilkada serentak di Jatim 9 Desember  tetap dilaksanakan di 19 kab/kota.

“Putusan MK itu sangat bagus. Jadi sekarang bagaimana mendorong agar KPU bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai putusan MK. Pak Arif Budiman (Komisioner KPU) sudah menjelaskan saat ini masih dipersiapkan (petunjuk teknis dan pelaksanaan bagi paslon tunggal),” kata Soekarwo.

Ia juga berharap, kinerja KPU dalam memroses dan menindaklanjuti putusan MK bisa lebih cepat. Pasalnya, waktu pelaksanaan Pilkada serentak hanya tersisa sekitar sembilan minggu lagi. “Tugas Provinsi sekarang hanya mendorong KPU agar bisa bekerja lebih cepat,” tegasnya.

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito hingga kini mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya dari KPU pusat. Bahkan, lanjutnya, pasca putusan MK turun KPU pusat langsung mengadakan pleno, namun tindak lanjut dari hasilnya belum sampai di daerah.

            “Sulitnya KPU harus menerjemahkan putusan MK ini nanti, apakah putusan ini nanti menjadi PKPU atau surat edaran itu masih belum tau, nanti juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu,” jelasnya.

Seperti diketahui, putusan MK yang mengabulkan majunya calon tunggal dalam Pilkada adalah hasil gugatan dari Pakar Komunikasi Politik UI Effendi Gazali. Artinya KPU harus terus meneruskan proses Pilkada di 269 daerah. Yang tiga diantaranya sempat tertunda yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU No 8/2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum. Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Jadi, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

MK juga mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom setuju dan tidak setuju. Apabila yang memilih kolom setuju lebih banyak, maka calon tunggal itu ditetapkan sebagai kepala daerah. Tetapi, jika lebih banyak yang memilih tidak setuju, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak pada periode selanjutnya. (afr)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya