Perubahan Sistem EPPD Berbasis Kewenangan Disosialisasikan

  • 1307 view
  • pemprov jatim,kemendagri,Kemendagri RI,EPPD,LPPD

Jatim Newsroom – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah menyosialisasikan perubahan sistem Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Jika sebelumnya EPPD dilakukan dengan menggunakan sistem agregate, di mana kinerja pemerintah kabupaten/kota juga menjadi kinerja pemerintah provinsi. Namun sekarang dilakukan dengan sistem berbasis kewenangan, di mana Pemerintah kabupaten/kota akan dinilai sesuai kewenangannya masing-masing, begitu  pun Pemerintah Provinsi. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat memberi arahan pada pembukaan acara Rapat Uji Petik EPPD Tahun 2023 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022 di Ruang Hayam Wuruk, Komplek Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, yang digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (13-14/7/2023).

“Kita mengadakan kegiatan uji petik terhadap EPPD 34 provinsi se-Indonesia, dan kita memilih di Jawa Timur. Untuk Kabupaten/Kota pun kami memilih di wilayah Jawa Timur yaitu Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Batu. Kita di sini juga sekaligus menyosialisasikan ada sistem baru pada evaluasi kita, yang selama ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan agregat, menjadi berbasis kewenangan,” jelasnya pada Kamis, (13/7). 

Lebih lanjut, Akmal menerangkan, sistem pendekatan agregat itu sebenarnya kurang relevan, karena kewenangannya provinsi berbeda dengan kewenangannya Kabupaten/Kota.  

“Saya melihat sebelumnya ada revisi Permendagri Nomor 18 tahun 2020 itu, penilaian yang keluar angka-angka semua. Dan celakanya, itu menggunakan sistem pendekatan agregat. Artinya, kalau Kabupaten/Kotanya bagus di suatu provinsi, itu pasti provinsinya akan kecipratan bagus semua. Padahal undang-undang mengatakan kewenangan provinsi berbeda dengan Kabupaten/Kota. Jadi harusnya evaluasi kita berbasis kewenangan bukan berbasis agregat,” terangnya. 

Dengan adanya Permendagri Nomor 18 tahun 2020, Akmal menilai, kinerja Pemda baik pada kabupaten/kota maupun provinsi, masing-masing memiliki perbedaan kewenangan karena berbeda kondisinya maupun kewenangannya. 

Jatim Tetap Bagus

Akmal mengatakan, dengan sistem baru nantinya hasil EPPD yang keluar berbasis kewenagan daerahnya masing-masing. “Jadi selama ini jujur, Jawa Timur itu beruntung. Karena kinerja Kabupaten/Kota-nya tinggi-tinggi. Dan ketika diagregatkan, provinsinya juga ikutan tinggi. Nah, itulah kenapa tujuh tahun terakhir, Provinsi Jawa Timur selalu mendapatkan peringkat tertinggi karena memang kinerjanya bagus,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya ingin mengevaluasi bagaimana penilaian Jawa Timur dengan kewenangannya sendiri. Namun ternyata Jatim masih mampu masuk tiga besar. 

“Artinya tetap tinggi, mungkin karena perubahan sistem jadi awalnya kaget saja, yang sebelumnya selama ini karena sistemnya berdasarkan agregat, sekarang kan tidak, tapi saya yakin ke depan Jawa Timur pasti akan unggul lagi. Karena Jawa Timur ini SDM-nya bagus, resolusinya cukup memadai, sistemnya terkelola, budaya kerjanya juga bagus tinggal konsolidasi, akibat perpindahan cara evaluasi dari pendekatan agregat ke pendekatakan kewenangan yang lebih sesuai konteks pemerintahannya masing-masing,” bebernya. 

Dari hasil evaluasi itu, Akmal menuturkan, Tim Nasional EPPD akan memotret penilaian Pemda di masing-masing kinerjanya. 

“Saya mau nanti gini, masing-masing urusan itu kan berbeda, dari pendidikan, kesehatan, TU, dan sosial misalnya. Nah kolaborasinya itu nanti berdasarkan urusan. Contoh, bagaimana kolaborasi urusan sosial antara pemerintah tingkat provinsi dengan Kabupaten/Kota, bagaimana antara kota dengan kota, itu provinsi yang mengkonsolidasi. Sedangkan, antara provinsi seperti, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, nanti kami yang bertugas mengkonsolidasi. Jadi, basisnya berbeda, provinsi dengan sesama provinsi dan kabupaten sesama kabupaten,” tuturnya. (vin/s)

#pemprov jatim #kemendagri #Kemendagri RI #EPPD #LPPD



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya