Perkuat Lembaga Penyiaran, KPID Jawa Timur Gelar Akademi P3SPS

  • 5629 view
  • KPID Jatim

Jatim Newsroom - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan Akademi P3SPS Angkatan 2 secara daring. Akademi P3SPS menjadi salah satu upaya KPID Jawa Timur mengawal dan memperkuat lembaga penyiaran di Jawa Timur.

“Melalui Akademi P3SPS ini diharapkan insan penyiaran memiliki kesepahaman untuk menaati regulasi penyiaran tetapi tetap menjalankan proses secara kreatif,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, (14/09/2023).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, turut hadir menjadi keynote speech dalam Akademi P3SPS Angkatan 2. Ia menyampaikan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam diseminasi hasil pembangunan Jawa Timur.

“Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memastikan perkembangan positif bangsa dan negara karena mengingat saat ini lembaga penyiaran masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata Sherlita.

Akademi P3SPS Angkatan 2 dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 12-14 September 2023. Meskipun dilaksanakan secara daring tetapi tidak mengurangi antusias insan penyiaran untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta Akademi P3SPS merupakan penyiar/presenter dan produser dari lembaga penyiaran di Jawa Timur. 

Terdapat enam materi yang disampaikan saat Akademi P3SPS Angkatan 2 oleh Komisioner KPID Jawa Timur, antara lain:

Regulasi Penyiaran

Materi pertama disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri. Romel menyampaikan, dalam memproduksi program siaran, lembaga penyiaran harus memperhatikan regulasi-regulasi penyiaran yang berlaku.

“Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus memperhatikan Undang-Undang tentang Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan berpedoman pada P3SPS serta norma-norma dalam masyarakat,” kata Romel.

Program Siaran Berwawasan Kebangsaan

Materi kedua disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah. Afif mengimbau lembaga penyiaran agar menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, lembaga penyiaran wajib memberikan informasi yang seimbang dan berlandaskan P3SPS dalam setiap program siarannya,” kata Afif.

Penggolongan Program Siaran, Siaran Lokal, Asing, dan Berlangganan serta Hak Siar dan Privasi

Materi ketiga disampaikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana. Royin menyampaikan ketika membuat program siaran, lembaga penyiaran harus menyesuaikan dengan khalayak penonton. Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus bisa membedakan mana privasi dan mana yang pantas untuk ditampilkan ke publik.

“Lembaga penyiaran wajib mencantumkan klasifikasi isi siaran agar masyarakat dapat memilih program siaran yang sesuai dengan usia mereka,” kata Royin.

Penghormatan dan Perlindungan Kelompok Tertentu

Materi keempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani. Dian mengatakan program siaran tidak boleh merendahkan kelompok masyarakat tertentu. Dian menekankan program siaran harus memperhatikan perlindungan dan juga penghormatan terhadap kelompok tertentu.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menyediakan tayangan yang baik bagi masyarakat. Tayangan yang baik adalah tayangan yang menjujung tinggi penghormatan dan perlindungan kelompok tertentu,” kata Dian.

Produk Jurnalistik, Kebencanaan, dan Pemilu

Materi kelima disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Habib M. Rohan. Rohan menyampaikan lembaga penyiaran tidak perlu merasa takut dan ragu untuk berpatisipasi memeriahkan pesta demokrasi 2024. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi serta koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah daerah setempat.

“Menuju pemilu 2024 terdapat berbagai dinamika penafsiran publik, lembaga penyiaran dapat melakukan mitigasi terhadap informasi hoaks dengan melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pemilihan umum,” kata Rohan.

Program Siaran Iklan

Materi keenam disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.  Sundari menyampaikan lembaga penyiaran boleh membuat iklan sekreatif mungkin namun tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu P3SPS dan Etika Pariwara. Menjelang masa kampanye Pemilu, Sundari juga mengingatkan lembaga penyiaran berhati-hati membuat iklan komersil dan iklan layanan masyarakat dari peserta Pemilu.

“Porsi iklan antar-peserta Pemilu harus berimbang sesuai ketentuan. Sisa jatah iklan satu partai tidak bisa dijual ke partai lain,” kata Ndari.(sti)

#KPID Jatim



Berita Terkait
Jelang Pemilu 2024, KPID Jatim Ingatkan Banyaknya Jebakan di Media Sosial
Jelang Pemilu 2024, KPID Jatim Ingatkan Banyaknya Jebakan di Media Sosial

22 September 2023
#KPID Jatim

Selengkapnya
Kadis Kominfo Jatim: Lembaga Penyiaran Penting untuk Diseminasi Hasil Pembangunan
Kadis Kominfo Jatim: Lembaga Penyiaran Penting untuk Diseminasi Hasil Pembangunan

14 September 2023
#Kadis Kominfo Jatim,KPID Jatim,sherlita,Lembaga penyiaran

Selengkapnya
KPID dan Relawan TIK Siap Dukung Program Pemprov Jatim
KPID dan Relawan TIK Siap Dukung Program Pemprov Jatim

12 September 2023
#Diskominfo Jatim,KPID Jatim,relawan TIK,sherlita

Selengkapnya
Rakornas KPI 2023, KPID Terus Wujudkan Siaran Sehat Bagi Masyarakat Jawa Timur
Rakornas KPI 2023, KPID Terus Wujudkan Siaran Sehat Bagi Masyarakat Jawa Timur

14 Agustus 2023
#KPID Jatim

Selengkapnya
Kadis Kominfo Jatim: Lembaga Penyiaran Perlu Lakukan Transformasi Digital
Kadis Kominfo Jatim: Lembaga Penyiaran Perlu Lakukan Transformasi Digital

13 Juli 2023
#Diskominfo Jatim,transformasi digital,KPID Jatim,relawan TIK,Lembaga penyiaran

Selengkapnya