Pemprov Ingin Pemkab/Pemkot Tuntaskan Persoalan Tunjangan Tenaga Medis Ponkesdes
- 16 view
Jatim Newsroom - Pemprov Jawa Timur mengharapkan agar kabupaten/kota segera menyelesaikan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Prioritas Bidang Kesehatan. Dalam PKS itu di antaranya berisi alokasi dana tunjangan bagi tenaga medis di pondok kesehatan desa atau ponkesdes.
PKS ini memiliki peran strategis karena menjadi landasan berbagi pembiayaan kab/kota dengan Pemprov Jatim, perpanjangan kontrak tenaga medis dengan bupati/walikota, serta sekaligus dasar pencairan dana.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur, Senin (13/3) menyusul pertanyaan media tentang adanya keterlambatan pembayaran tunjangan tenaga medis di daerah, khususnya Gresik.
Dia menjelaskan, dari 31 kabupaten/kota yang memiliki ponkesdes, tiga daerah telah klir PKS-nya, yaitu Bangkalan, Gresik dan Trenggalek. Artinya, baik Bupati maupun Gubernur Jatim, Soekarwo, telah menandatangani PKS tersebut. Sementara itu, sebanyak 8 PKS saat ini dalam proses ditandatangani Gubernur Jatim, yaitu kabupaten Kab Sidoarjo, Madiun, Magetan, Blitar, Jember, Bondowoso, Pacitan dan Malang.
Sedangkan yang belum menyerahkan PKS ke Pemprov sebanyak 20 kab/kota, antara lain Tulungagung, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Selain itu, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kab Bojonegoro, serta Lumajang.
Beragam penyebab kab/kota belum menyerahkab berkas PKS-nya ke Jatim, antara lain masih adanya revisi materi atau substansi oleh bupati/walikota serta belum teranggarkannya dana sharing tersebut dalam APBD-nya.
Menurut Benny, khusus Kabupaten Gresik, semua persyaratan pencairan telah dipenuhi, baik penyelesaian PKS maupun surat permohonan pencairan dana bantuan khusus provinsi oleh Pemkab Gresik. Namun, masih terdapat kendala teknis internal di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gresik, yaitu masih disusunnya SK Bupati tentang kontrak dan penempatan tenaga medis ponkesdes.
"Saya pikir dalam satu dua hari ini semuanya sudah clear, dan para perawat bisa memperoleh hak-haknya," ujarnya.
Nilai Besaran Sama
Pemberian tunjangan oleh Pemprov Jatim kepada para perawat memiliki besaran yang sama antar satu daerah dengan lainnya, yaitu sebesar Rp 1,450 juta.
Namun demikian, sharing oleh kabupaten tergantung dari daerah setempat yang disesuaikan kekuatan APBD. Misalnya, untuk perawat di Gresik, Pemprov menyediakan dana sebesar Rp 1,450 juta/perawat, sedangkan Pemkab Gresik menyiapkan Rp 750 ribu/perawat.
Ini berbeda dengan Trenggalek, yang Pemkab-nya/menyediakan dana sebesar Rp 500 ribu/per perawat. Sementara itu, Pemkab Bangkalan menyiapkan dana Rp 435 ribu bagi setiap perawatnya yang bekerja di ponkesdes di wilayah itu.(sti)
Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim