Pemerintah Komitmen Perkuat Desa Sebagai Desa Berdaya

  • 63714 view
  • DP3AK

Jatim Newsroom - Pemerintah berkomitmen menguatkan desa sebagai desa berdaya. Untuk itu sesuai amanah Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, telah memberikan tugas kepada desa untuk mewujudkan 18 indikator Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya adalah Desa Ramah Permpuan Dan Peduli Anak (DRPPA).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender (DP3AK) Jatim, One Widyawati, yang membacakan Sambutan Kadis DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, dalam pembukaan Bimtek Fasilitator Daerah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Prov Jatim di Surabaya, Rabu (26/10/2022) yang di selenggarakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  

Dijelaskan One, pembangunan responsif gender adalah pembangunan yang bertujuan untuk kesetaraan gender. kesetaraan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan baik laki-laki dan perempuan, dan dikembangkan lagi dengan menambahkan sasaran inklusi, yaitu termasuk juga anak, para lansia, kaum disabilitas, kaum marginal atau rentan lainnya hal ini di katakan

Pembangunan responsif gender  dilaksanakan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) berdasarkan  Inpres No 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). pada perkembangannya  dalam  undang-undang Pepublik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495) telah mengamanatkan pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan desa, dalam pengaturan yang tertulis dalam undang-undang desa memberikan pesan khusus berkaitan dengan salah satu tugas pemerintah desa yaitu melaksanakan kehidupan demokrasi, partisipatif, transparan dan berkeadilan gender.

Pemerintah berkomitmen menguatkan desa sebagai desa berdaya. Salah satunya adalah Desa Ramah Permpuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang juga merupakan penjabaran dari 5 (lima) arahan Presiden dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ke 5 arahan Presiden, yaitu 1) peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berpresspektif gender, 2) peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuan anak, 3), penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak 4) penurunan pekerjaan anak  dan 5 pencegahan perkawinan anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung pengembangan tersebut melalui  menyelenggaraan bimtek  fasilitator DRPPA di lingkungan kabupaten/kota se Jatim. untuk itu peserta yang hadir ini yang siap mengembangkan yaitu kab Nganjuk, kab Ponorogo, kab. Lamongan, kab Sidoarjo, kab Tulungagung, kab Jember, kab Gresik, kab Blitar, kab Situbondo, kab Tuban, kab Lumajang

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitator DRPPA di kabupaten kota sebagai pendamping bagi pelatihan relawan sapa dan mendampingi desa yang berkomitmen dalam mengembangkan dan mendukung pelaksanaan Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) di Jatim. (her/s) 



Berita Terkait
Evaluasi Pelaksanaan PUG, tim penggerak di Jatim Ikuti Rakor Pusat dan Daerah
Evaluasi Pelaksanaan PUG, tim penggerak di Jatim Ikuti Rakor Pusat dan Daerah

21 Oktober 2023
#DP3AK

Selengkapnya
DP3AK Jatim Gelar Rakor Penanganan TPPO
DP3AK Jatim Gelar Rakor Penanganan TPPO

21 Oktober 2023
#DP3AK Jatim

Selengkapnya
Kemenko PMK RI Gelar Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Jatim
Kemenko PMK RI Gelar Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Jatim

17 Oktober 2023
#stunting,DP3AK Jatim,Kemenko PMK RI,Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Selengkapnya
DP3AK Jatim Buka Gelombang II Kelas Hukum
DP3AK Jatim Buka Gelombang II Kelas Hukum

12 September 2023
#DP3AK Jatim

Selengkapnya
DP3AK Jatim Beri Edukasi Ojol Perempuan dalam Merawat Kulit
DP3AK Jatim Beri Edukasi Ojol Perempuan dalam Merawat Kulit

08 September 2023
#DP3AK

Selengkapnya