Pembentukan Provinsi Madura Harus Sesuai UU 23/2014

  • 407 view

Jatim Newsroom- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Jawa Timur dari daerah Pemilihan Madura berharap pembentukan Provinsi Madura bisa dilakukan asalkan mampu memenuhi mekanisme yang ada dan sesuai dengan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satunya, berdirinya sebuah provinsi mensyaratkan minimal adanya lima kabupaten/kota.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di DPRD Jatim, Rabu (4/11) menyatakan setuju apabila Madura membentuk suatu provinsi, asal mampu memenuhi mekanisme yang ada. Berdirinya sebuah provinsi baru, harus dilakukan dengan cermat dan tidak bisa asal-asalan. "Ndak apa apa, kan ada mekanismenya. Silahkan saja kalau mau deklarasi, masalahnya apakah keinginan tesebut sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini di Madura hanya memiliki empat kabupaten. Selain itu, ia menilai Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Madura saat ini masih cukup rendah termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sangat rendah, sehingga jika dipaksa berdiri sebuah provinsi malah akan sulit untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri.

Diakui Iskandar, dirinya sebenarnya sudah jauh hari mendengar adanya keinginan beberapa tokoh yang berinisiatif untuk mendirikan provinsi Madura. "Jadi tidak bisa semaunya sendiri, ada mekanisme dan aturan pemerintahan. Tapi sepanjang bisa dilalui standar minimal, ya silakan saja," ujarnya.

Hal senada dikatakan Nizar Zahro, anggota DPR RI dari Dapil XI Madura yang menyatakan setuju dengan pembentukan Provinsi Madura, asal memenuhi persyaratan UU No 23/2014. "Semua harus sesuai dengan koridor hukum yang berlakuKalau bisa memenuhi syarat administasi, kami siap memperjuangkan di DPR RI," terangnya.

Diakui Nizar, secara geografi, demografi, keamanan, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan hingga kemampuan penyelenggara pemerintahan, Madura menjadi provinsi baru cukup memenuhi. Namun kalau mengacu Pasal 35 ayat (4) huruf a, UU Pemerintahan Daerah minimal ada 5 kabupaten/kota yang mendukung atau mengusulkan membentuk provinsi baru, maka belum memenuhi syarat.     

"Selain itu, juga harus mendapat persetujuan DPRD Kab/Kota dengan bupati/walikota yang menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi. Dan diusulkan gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Persiapan Pembentukan Provinisi Madura (P4M) akan mendeklarasikan pembentukan provinsi baru bernama Madura. Deklarasi tersebut rencananya akan digelar di Gedung Ratho Ebhu di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkalan pada Selasa 10 November 2015. (pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya