Pegawai Pemprov Jatim Belajar Peraturan Menteri Keuangan 58/2022

  • 4743 view
  • Pemprov Jawa Timur,biro pengadaan barang dan jasa

Jatim Newsroom – Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur mengadakan Sinau Online Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kali ini topik yang dibahas adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 58/PMK.03/2022. Kegiatan yang dihadiri lebih kurang 500 pegawai dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara daring, Selasa (17/10/2023). 

Hadir sebagai narasumber dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Riyanto. Ia mengatakan, kegiatan ini menyosialisasikan PMK RI 58/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa (PBJ) melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). 

Ia mengatakan, tujuan PMK 58/2022 adalah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja. “Selain itu, untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi PBJ secara elektronik melalui SIPP. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban WP sebagai penyedia barang dan/atau jasa pemerintah,” terangnya. 

Ada 3 pihak dalam PMK 58/2022. Pertama, Pihak Lain yaitu Marketplace Pengadaan dan Ritel Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan yang telah ditetapkan oleh Kepala LKPP atau instansi pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman PBJ. 

Kemudian yang kedua adalah Rekanan yaitu pengusaha yang menyediakan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan. Serta yang ketiga adalah Instansi Pemerintah, baik pusat, daerah, dan desa. 

Riyanto juga menjelaskan tentang kewajiban pemungutan PPh, kewajiban pemungutan PPN, kewajiban pendaftaran pihak lain, kewajiban penyetoran, kewajiban administrasi ke pihak lain, pembuatan tagihan, bukti pemungutan, kewajiban pelaporan, serta skema atau gambaran pemungutan pihak lain baik marketplace maupun ritel daring. (idc/s)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya