Menko Perekonomian Beri Penjelasan Terkait Kenaikan PNBP

  • 17 view

Jatim Newsroom - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution memberikan penjelasan terkait kenaikan pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Ini untuk menjawab adanya informasi yang kurang terkait hal tersebut. Darmin secara tegas menyangkal telah mengatakan bahwa Presiden RI Jokowi Widodo baru-baru ini mempertanyakan soal  kenaikanpada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). "Penyataan saya terkait PNBP Itu pelintiran, karena itu dikesempatan ini  saya ingin meluruskan. Pada berita yang beredar terkesan seolah-olah presiden sudah meneken terus mempertanyakan kembali," kata Darmin  kepada awak media di JW Marriot Surabaya, Sabtu (7/1) siang. Sebelumnya, dikatakan Darmin, pada Sedang Kabinet di Istana Bogor Rabu (4/1), dirinya bersama menteri lainnya menerima arahan dari Presiden kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi. "Saat itu ada yang tanya apakah Presiden pernah menanyakan soal PNBP ya saya jawab pernah pak presiden mengingatkan tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi, Penyataan ini jangan kemudian dipelintiri seolah-olah presiden menyalahkan apa yang telah dibuatnya," tegas Darmin. Pada prinsipnya Presiden menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.  Untuk diketahui, tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tidak mengalami perubahan selama tujuh tahun. Hal ini yang memicu Kementerian Keuangan menaikan tarif PNBP di lingkungan Polri. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Kenaikan itu terlihat pada biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih. Pengurusan dan penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp 80 ribu, menjadi Rp 225 ribu serta roda empat atau lebih yang sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan tarif berlaku juga pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. Tarif PNBP yang dikelola Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). (hjr)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya