KPU PUSAT SIAP LAKSANAKAN PILKADA CALON TUNGGAL

  • 2208 view

Jatim Newsroom -Meskipun pemilu kepala daerah serentak kurang 2 bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan apa yang menjadi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon tunggal dapat mengikuti pemilihan pemilukada.

Arif Budiman, Komisioner KPU Pusat mengatakan, pelaksanaan keputusan MK merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh KPU Meski jarak pelaksanaan pemilukada menyisakan waktu 2 bulan.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme nantinya, calon kepala daerah tunggal hanya menyampaikan visi misi, tidak melakukan kampanye, sebab menurutnya, dalam amanat UU kampanye dilakukan untuk calon kepala daerah lebih dari satu.

Untuk itu, dia meminta KPU 3 daerah juga menghitung segala aspek agar pelaksanaan pemilukada serentak 9 Desember 2015 dapat berjalan kondusif. "Kami optimistis KPU 3 daerah yang saat ini memiliki calon tunggal, dapat melaksanakan putusan MK, termasuk mempersiapkan logistik, sosialisasi, dan menata ulang PPK serta PPS," ujarnya di Surabaya, Jumat (2/10).

Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah untuk 3 daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sama dengan pemilihan umum kebanyakan, dengan menggunakan surat suara. "Yang membedakan hanya pada desain surat suara, ada foto, nanti dibawahnya ada dua kotak kosong, setuju atau tidak setuju, ini draft kita ya, gambarannya nanti seperti itu," urainya.

Menyoal, tingginya angka golput di pilkada karena adanya calon tunggal. Arif menjelaskan, di setiap pemilukada kerentanan kemungkinan bisa terjadi. Dengan keterbatasan waktu sosialisasi yang dilakukan KPUD diharapkan bisa maksimal. "Kita berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya, ya semoga saja, kalau media setiap hari menulis tentang sosialisasi KPU, kita optimis kasus golput dapat ditekan," katanya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Hasilnya, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.(mad)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya