Komisi C Minta Mendagri Perkuat Peranan Biro Perekonomian

  • 26 view

Jatim Newsroom - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperkuat peranan Biro Perekonomian. Mereka berharap peranan Biro Perekonomian mirip peranan Menteri Negara BUMN, yakni dalam menentukan jabatan Dirut BUMD-BUMD di Jatim.           

"Kami ingin kewenangan Biro Perekonomian sebagai pembina BUMD diperkuat, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dirut BUMD yang dinilai tidak sesuai dengan harapan Pemprov Jatim," ujar Anggota Komisi C DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak ditemui diruang kerjanya DPRD Jatim, Selasa (24/1).

Menurut Sahat yang juga politisi asal Fraksi Partai Golkar, penguatan kewenangan Biro Perekonomian itu memang diperlukan. Mengingat, DPRD Jatim tidak bisa secara langsung mengawasi kinerja BUMD-BUMD milik Pemprov Jatim. "Paling tidak Biro Perekonomian bisa seperti Meneg BUMN bukan hanya menjadi fasilitator saja," tegas Sahat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar Jatim ini.

Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio menambahkan, bahwa pihaknya baru saja menerima surat keputusan dari Mendagri terkait evaluasi (koreksi) terhadap Perda No.14 tahun 2012 tentang BUMD. "Dalam SK tersebut, Mendagri meminta supaya masa jabatan Dirut BUMD Jatim yang hanya 4 tahun disesuaikan dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi 5 tahun," terang Renville.

Padahal, kata Renville, konsideran Perda BUMD Jatim dari awal memang tidak memakai UU BUMN. Tak ayal, koreksi Mendagri ini menjadi tanda tanya besar bagi Komisi C karena Perda BUMD Jatim sudah berjalan 4 tahun tapi baru sekarang dievaluasi dan diminta menyesuaikan dengan UU BUMN.

"Dalam waktu dekat kami akan konsultasi ke Mendagri, sebab BUMN itu berbeda dengan BUMD tapi kesan yang timbul seolah-olah harus disaamakan," ungkap politisi asal Partai Demokrat.

Tidak menutup kemungkinan, jika BUMD dipaksakan untuk disamakan dengan BUMN, maka kewenangan Biro Perekonomian Jatim juga akan diperkuat seperti halnya kewenangan Meneg BUMN terhadap BUMN-BUMN. "Karena hanya Pasal 15 ayat (1) yang dipersoalkan maka tak usah dilakukan perubahan Perda," pungkasnya. (pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya