Kominfo Gelar Evaluasi Tingkatkan fungsi dan Peran PPID Provinsi-Kab/Kota dalam pengelola Informasi

  • 34 view

Jatim Newsroom-Guna meningkatkan fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) antara provinsi-kabupaten/kota dalam pengelolaan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jatim menggelar rapat koordinasi evaluasi, Rabu (27/11) di Dinas Kominfo Jatim.
 
Kadis Kominfo Jatim dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Informasi Publik, Edi Supadji mengatakan, berbagai permasalahan dan hambatan masih muncul di internal badan publik, sehingga keberadaan PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak bisa optimal bahkan cenderung sebatas formalitas dan kurang mendapat dukungan dari pimpinan badan publik, baik dari sisi sarana prasarana, alokasi anggaran maupun sumber daya manusia (SDM)nya.
 
“Perlu kita sadari bersama, dalam menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik (uu no 14 tahun 2008), kepedulian dan motivasi dari pimpinan badan publik selaku atasan PPID maupun sebagai ketua PPID, memiliki andil besar dalam mewujudkan transparansi informasi publik yang mengarah pada good government dan open government, serta pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” katanya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, guna menyatukan persepsi dan persamaan visi berbagai upaya dan terobosan perlu dilakukan oleh PPID badan publik baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
 
“Melalui pembentukan dan penguatan forum koordinasi PPID sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi, pembinaan, dan pengawasan PPID pemerintah provinsi dan PPID pemerintah kabupaten/kota sehingga tercipta keterbukaan informasi publik yang lebih baik,” katanya.
 
Anggota tim PPID Jatim, Agus Dwi Muhanan saat menyampaikan materi mengatakan, terkait informasi anggaran badan publik perlu adanya regulasi atau batasan yang mengatur tentang informasi dimaksud dalam rangka menciptakan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
 
Lebih lanjut dikatakannya, banyaknya sengketa informasi dan keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi, membuktikan masih rendahnya kinerja badan publik serta kurangnya respon pimpinan dalam menanggapi permohonan informasi.  
 
“Semakin banyaknya permohonan informasi di badan publik melalui PPID, harus kita sikapi secara positif dan cepat tanggap untuk segera  merespon atau memprosesnya, untuk mencegah atau meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa informasi di badan publik satuan kerjanya,” katanya.(ern,uin,ubr/p)
 
 



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya