Kadisnakertrans Jatim : Pengawas Tenaga Kerja Harus Pahami UU Cipta Kerja

  • 23 view

Jatim Newsroom - Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dalam melaksanakan tugasnya harus memahami Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunannya. Antara lain Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2001 tentang jaminan kehilangan pekerjaan.
 
Hal ini dikatakan Kepala Disnakertrans Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH, saat Sosialisasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Disnakertrans Jatim, di Hotel Novotel Samator, selama tiga hari, 24-26 Maret.       
 
Menurutnya, ada hal penting terkait pengawasan ketenagakerjaan dalam UU Cipta kerja. Di antaranya, menanamkan kalau wasnaker bukanlah penegakan, namun melakukan pengawasan dan pembinaan.
 
Selain itu, pengawai pengawas ketenagakerjaan harus memperhatikan beberapa perubahan dan ketentuan batu, dalam UU Cipta Kerja serta aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah.
 
 “Wasnaker harus hadir sebagai pemerintah yang memberikan pengayoman melakukan pengawasan dan pembinaan. Terpenting, dalam melangsungkan tugas, wasnaker harus pahami regulasi-regulasinya,” katanya.
 
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, BP Jamsostek memiliki 36 kantor cabang di seluruh Provinsi Jawa Timur, dan berharap untuk membangun sinergi bersama dengan Disnakertrans Jatim.
 
 “Nantinya BPJS TK dan Disnakertrans Jatim bisa pergi bersama-sama untuk mewujudkan kegiatan masyarakat melalui program jaminan sosial di bidang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
 
Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST, MM mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi meningkatkan pemahaman bagi wasnaker dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan.
 
Kegiatan ini diikuti 200 orang pegawai wasnaker dan bidang pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Jawa Timur. Sedangkan materi yang akan disampaikan yaitu mengenai Undang-Undang Cipta kerja. (her,upn/s)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya