Jatim Lakukan Tiga Hal Atasi Persoalan TKA Ilegal

  • 32 view

Jatim Newsroom – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkomitmen untuk mengatasi persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Ada tiga hal untuk mengatasi persoalan TKA ilegal, yaitu optimalisasi fungsi pengawasan oleh Diskanertrans Jatim dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), sertifikasi TKI, dan pelatihan tenaga kerja terampil. Wakil Gubernur Jawa Timur, H Saifullah Yusuf mengatakan, persoalan TKA ilegal memang menjadi persoalan serius dan cukup meresahkan masyarakat. Namun, Wagub yang akrab disapa Gus Ipul tersebut yakin persoalan TKA ilegal bisa diatasi apabila fungsi pengawasan dari Disnakertrans dan Tim Pora dilakukan secara optimal. “Solusi lain adalah melakukan sertifikasi pada TKI dan melaksanakan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja terampil. Kita tergetkan tahun ini ada 28 ribu tenaga kerja terampil yang siap bersaing,” tutur Gus Ipul pada acara Media Group Discussion mengusung tema "Tenaga Kerja Asing: Peluang ataukah Tantangan", di Surabaya, Jumat (3/3) sore. Ribuan tenaga kerja yang akan ikut pelatihan, kata Gus Ipul, akan dibiayai oleh pemerintah provinsi, pemerintah kota atau kabupaten di Jawa Timur. Usai dinyatakan lulus pelatihan, diharapkan mereka menjadi tenaga kerja terampil. Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan Pemprov Jatim konsisten memberikan beragam pelatihan para tenaga kerja. Program tersebut untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja. Terlebih saat ini Pemprov Jatim juga sedang fokus meningkatkan angka tenaga kerja terampil melalui pendidikan vokasi. Berdasarkan data imigrasi Kasus TKA ilegal di Jawa Timur yang disanksi dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Sepanjang 2015 yang TKA yang disanksi administrasi sebanyak 433 orang sedangkan pada 2015 ada sebanyak 227 orang. Sanksi deportasi pada 2015 ada sebanyak 216 TKA sedangkan 2016 sebanyak 176 TKA. Sebagai informasi, hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu ke sebuah perusahaan manufaktur bidang peleburan baja di Kabupaten Gresik, ditemukan 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2016 tentang Ketenagakerjaan, yang salah satu aturannya mewajibkan setiap tenaga kerja asing di Jawa Timur harus menguasai Bahasa Indonesia. (luk)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya