Gubernur Serahkan Surat Keputusan Plt Walikota Pasuruan

  • 21 view

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pasuruan kepada Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo untuk melaksanakan tugas Walikota Pasuruan setelah H Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI pada 4 Oktober 2018.

Penyerahan SK Plt Walikota dengan No 131.425/1806/011.2/2018 dilaksanakan di Ruang Kerja GubernurJatim, Senin (8/10) sore dan dihadiri Sekdaprov Jatim, Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, diantaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan.

Pakde Karwo mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.“Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya,” katanyamelalui siaran pers Humas Setdaprov Jatim.

Dengan berlakunya SK tersebut, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Walikota HSetiyono selama menjalankan tugas dan wewenang. “Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota HSetiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” lanjutnya.

Usai penyerahan SK, Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.

Dengan telah diterimanya SK Plt. maka Plt. Walikota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (Put)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya