Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Jatim 2024 Sebesar Rp31,061 Triliun

  • 226811 view
  • Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah

Jatim Newsroom – Usai pengesahan Perda P-APBD Jatim 2023 pada Senin (25/9/2023) lalu, Pemprov bersama DPRD Jatim tancap gas running melakukan pembahasan Raperda APBD Jatim 2024 melalui rapat paripurna dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Gubernur Jatim pada Jumat (29/9/2023). 

Pembacaan Nota Keuangan Gubernur itu menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama tanggal 14 Agustus 2023 tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)  APBD 2024 yang subtansinya meliputi garis besar kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, bahwa struktur Raperda APBD 2024 memperhatikan lingkungan strategis global dan nasional. Karena itu  RKPD 2024 disusun dengan berpedoman pada kebijkan yang tertuang dalam RKP 2024.

Adapun penjabaran dari tema RKPD 2024 meliputi: Percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumber daya lokal; Pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik pendukung pertumbuhan wilayah; Pemenuhan kebutuhan sosial dasar khususnya pengkatan lapangan kerja, penanganan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Selanjutnya, kata Khofifah, kepedulian sosial dan pelestarian nilai nilai budaya lokal. Pemerataan potesi energi, Peningkatan terhadap kapasitas mitigas bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencaana. Dan optimalisasi gangguan ketertiban umum serta penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Adapun perangkaan Raperda APBD Jatim 2024, lanjut Khofifah, meliputi; Pendapatan Daerah, mencapai Rp 28.914.382.132.277 terdiri dari PAD sebesar Rp19.580.293.699.277. Kemudian pendapatan transfer Rp 9.304.789.761.000 dan Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp29.298.672.000.

Sementara Belanja Daerah mencapai Rp31.061.239.405.134 dengan rincian untuk belanja operasional terdiri dari belanja pegawai, belanaja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bansos, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dann belanja bantuan keuangan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas dalam rangka menstimulis Indikator Kinerja Utama (IKU).

Jika diklasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan, belanja dapat dirinci; pertama, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Diantaranya; pendidikan (8,1 triliun), kesehatan (5,154 triliun), pekerjaan umum dan penataan ruang (893 miliar), perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (274 miliar), ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (111 miliar), dan sosial (487 miliar).

Kedua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ketiga, urusan pemerintahan pilihan meliputi; kelautan dan perikanan (255 miliar), pariwisata (455 miliar), pertanian (425 miliar), kehutanan (194 miliar), energi dan SDA (52 miliar), perdagangan (18 miliar), perindustrian (103 miliar), dan transmigrasi (1,1 miliar)

Keempat, unsur pendukung unsur pemerintahan yang meliputi sekretariat daerah (1,455 triliun) dan sekretariat DPRD Jatim (438 miliar). Kelima, unsur penunjang unsur pemerintahan, meliputi; perencanaan (132 miliar), keuangan (9,819 triliun), kepegawaian (149 miliar), pendidikan dan pelatihan (124 miliar), penelitian dan pengembangan (31 miliar), pengelolaan penghubung (104 miliar). Keenam, unsur pengawasan unsur pemerintahan (87 miliar). Ketujuh, unsur pemerintahan umum (1,294 triliun). 

Kemudian untuk Pembiayaan Daerah, kata Khofifah sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa alokasi pendapatan daerah sebesar Rp 28.914.382.132.277. Sedangkan alokasi kebutuhan belanja daerah sebesar Rp 31.061.239.405.134, sehingga mengalami defisit anggaran sebesar Rp 2.145.857.272.857.

"Strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan pembiayaan netto diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.556.033.895.097 dan pencairan dana cadangan sebesar Rp600 miliar, dengan rincian pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.176.622.240 berupa pembayaran pokok hutang sebelum jatuh tempo kepada PT SMI atas pinjaman daerah yang digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional akibat terdampak Covid-19," jelasnya.

Rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar itu selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Jatim juga dihadiri wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (Pca/hjr)

#Khofifah Indar Parawansa #Gubernur Jawa Timur #dprd jatim #gubernur khofifah



Berita Terkait
Gubernur Khofifah Jelaskan Perubahan Ketujuh Perda Penyertaan Modal
Gubernur Khofifah Jelaskan Perubahan Ketujuh Perda Penyertaan Modal

24 Agustus 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah

Selengkapnya
Gubernur dan DPRD Jatim Tandatangani Nota KUA PPAS APBD 2024
Gubernur dan DPRD Jatim Tandatangani Nota KUA PPAS APBD 2024

24 Agustus 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah,Sekdaprov Jatim,Adhy Karyono

Selengkapnya
Pemprov Jatim Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI
Pemprov Jatim Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI

30 Mei 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah,BPK

Selengkapnya