DPRD NILAI WACANA KENAIKAN UPAH BURUH TIDAK RASIONAL

  • 2113 view

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menilai tuntutan buruh tentang kenaikan Upah Minimum Kab/kota yang mencapai 30 persen tidak rasional. Pasalnya, saat ini kondisi perekonomian di Indonesia sedang lesuh yang ditandai dengan menguatnya nilai dollar terhadap rupiah dan disusul dengan maraknya kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di sejumlah perusahaan.

Anggota DPRD Jatim, Badrut Tamam di DPRD Jatim, Selasa (1/9) sore mengatakan para buruh harus realistis dalam menyampaikan tuntutannya terutama terkait kenaikan UMK. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak stabil yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan efisiensi melalui PHK. Harusnya buruh menuntut jaminan untuk mereka dapat tetap bekerja ditengah kondisi seperti ini.

“Sangat tidak mungkin di kondisi ekonomi yang melemah seperti saat ini para pengusaha dipaksa untuk menaikan UMK. Untuk itu para buruh harus rasional dan jangan memaksakan kehendaknya dengan terus melakukan aksi demo. Itu bukan langkah yang tepat. Sebaiknya para buruh duduk bersama dengan pemerintah dan pengusaha untuk mendapatkan solusi terbaik dengan tidak merugikan pengusaha maupun buruh,’’ tegas Badrut.

Sementara itu, Anggota DPRD Jatim lainnya, Suli Daim menegaskan kondisi ekonomi yang terus melemah mengakibatkan banyak perusahaan yang mulai melakukan efisiensi. Tidak hanya pada biaya produksi, tapi juga sampai pengurangan karyawan.  Hal inilah yang harusnya lebih diperjuangkan para buruh yaitu mengamankan posisinya artinya adanya  jaminan kepastian mereka tetap kerja tidak menjadi korban PHK. “Bukan malah mereka mendesak kenaikan UMK dengan kondisi ekonomi yang terpuruk seperti saat ini. Sangat tidak mungkin pengusaha kembali menaikan UMK,’’ tegas Suli Daim.

Apalagi menurut masukan dari Disnakertrans Jatim jika UMK yang berlaku tahun 2015, sebenarnya diberlakukan pada 2016. Tapi kenyataannya mereka ngotot untuk dibelakukan pada 2015, dengan segala konsekuensi hingga pada 2016. Namun belum sampai 2016, tepatnya tahun 2015, para buruh sudah bingung mengajukan UMK.

Disisi lain, Komisi E DPRD Jatim  juga sedang mempersiapkan Perda ketenagakerjaan yang salah satu poin utamanya adalah jaminan pekerjaan dan perlindungan para buruh dan Raperda tersebut masuk dalam Prolegda 2015. (pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya