Ditlantas Polda Luncurkan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

  • 118 view

Jatim Newsroom - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur terus melakukan upaya inovasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya akan meluncurkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Kasubdit Regident Polda Jatim, AKBP Sumardji di Mapolda Jatim, Rabu (4/1) mengatakan, pemberlakukan pembayaran pajak dengan sistem online itu akan dilakukan pada 6 Januari bersamaan dengan pemberlakuan perubahan tarif baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pada intinya untuk melakukan pengecekan saat diuji coba tidak ada masalah. Tapi, sebelum dilakukan peluncuran secara resmi pembayaran pajak sistem online, maka akan dilakukan pengecekan secara berkala,"ujarnya. pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk dan banner di seluruh kantor Samsat di seluruh Jawa Timur. "Nantinya kita juga akan menggandeng sejumlah kantor pos yang ada, dengan maksud ikut membantu melakukan sosialisasikan mengenai pembayaran pajak sistem online, serta adanya kenaikan jenis dan tarif kendaraan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Ditlantas Polda Jatim tetap mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) kendaran roda dua dan tiga, sebelumnya dikenakan biaya Rp 80 ribu, naik menjadi Rp 225 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebelumnya Rp 100 ribu, biayanya naik menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) roda dua maupun roda tiga juga ikut naik. Biaya sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Pengesahan atau penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga juga empat yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru kini dikenai biaya. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 25 ribu, sedangkan roda empat tarifnya Rp 50 ribu.  Sementara untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, berdasarkan peraturan pemerintah baru itu juga ada kenaikan. Kendaraan roda dua atau tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 150 ribu. Kemudian, roda empat, sebelumnya sebesar Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 250 ribu. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga, baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu. Begitu juga, mengenai penerbitan TNKB Lintas Batas Negara sebelumnya tidak dikenakan biaya, baik untuk roda dua atau tiga, kini dikenakan tarif Rp 100 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu. (pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya