Disnakertrans Jatim Gelar Sosialisasi Penindakan Kasus Ketenagakerjaan Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Bagi Pengusaha

  • 27 view

Jatim Newsroom- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Penindakan Kasus Ketenagakerjaan Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Bagi Pengusaha di kota Batu, 9-10 Juni 2021.

Kadisnakertrans Jatim Dr Himawan Estu Bagijo dalam pembukaan Sosialisasi mengatakan, kita ketahui bersama undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah diundangkan sejak tanggal 2 November 2020, dimana undang-undang ini memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi dengan menyederhanakan persyaratan serta mensinkronkan berbagai regulasi terkait perizinan, dan oleh karena tujuan tersebut, UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang mencakup banyak sektor sehingga sering disebut dengan “omnibus law”.

UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang telah berlaku dan ada saat ini, meliputi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dan per tanggal 2 Februari 2021, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja dengan rincian sebanyak 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Adapun khusus untuk klaster ketenagakerjaan, baik pengusaha maupun pengurus perusahaan wajib untuk mempelajari : 1. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 2. Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja; 3. Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan 4. Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan keluarnya uu cipta kerja dan peraturan turunannya tentu menuntut bagi pengusaha serta dari uu cipta kerja dengan rincian sebanyak 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.

 Adapun khusus untuk klaster ketenagakerjaan, baik pengusaha maupun pengurus perusahaan wajib untuk mempelajari : 1. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing; 2. Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja; 3. Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan 4. Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan keluarnya uu cipta kerja dan peraturan turunannya tentu menuntut bagi pengusaha serta stakeholder ketenagakerjaan lain untuk segera beradaptasi serta menyesuaikan dengan aturan yang baru.

Namun tentu saja dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang dirubah ataupun dihapus, tentu bisa menimbulkan kebingungan serta ketidakpahaman. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi suatu kegiatan yang penting dan diperlukan, sehingga dapat tercapai pemahaman yang sama bagi pengusaha khususnya di provinsi Jawa Timur.

Perubahan yang timbul dari uu cipta kerja sebeanrnya merupakan keniscayaan, dimana hukum harus tumbuh dan berkembang mengikuti dinamika yang ada di masyarakat. Revolusi industri 4.0, munculnya industri kreatif serta bangkitnya UMKM merupakan hal baru yang harus diakomodir oleh UU Cipta Kerja.

Perkembangan teknologi menjadikan usaha dan pekerjaan menjadi suatu hal yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Oleh karena itu, dengan perkembangan teknologi dan informasi pada masa ini serta sifat kritis dari masyarakat, instansi ketenagakaerjaan dituntut untuk terus mengembangkan diri dan mengikuti kemajuan masyarakat. Kegagalan untuk mengikuti perkembangan masyarakat, akan menurunkan citra dari instansi itu sendiri.

"Oleh karena itu dalam forum ini, saya berharap terdapat diskusi dan tukar pikiran antara pengusaha dengan dengan instansi terkait baik Kemnaker R.I. , Kepolisian R.I., Akademisi Dan Disnakertrans Prov Jatim atas berbagai permasalahan yang ada, sehingga pada akhir kegiatan dapat diambil manfaat serta kesamaan pemikiran yang nantinya juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Himawan. (her/n)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya