Dinsos Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Media Sosial

  • 2988 view
  • dinsos jatim

Jatim Newsroom - Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menggelar sosialisasi Pengelolaan Media Sosial, Penanganan Pengaduan dan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Aula Gedung A Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Sekretaris Dinsos Jatim, Yusmanu, saat membuka Bimtek menjelaskan, bimtek ini untuk memberi pembekalan kemampuan dan keterampilan pengelolaan media sosial yang baik dan benar bagi pengelola di lingkungan unit pelaksana teknis Dinas Sosial Jatim. 

Adapun kegiatan tersebut juga untuk memberikan keterampilan pengelolaan media sosial di Unit Pelaksana Teknis, sehingga layak dan dapat diterima/dikonsumsi dengan baik oleh masyarakat/netizen.

Dengan demikian, kata Yusamanu, mampu memberikan tanggapan serta tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk, baik melalui media sosial ataupun secara langsung. Dikenalkan pula kanal pengaduan resmi lapor.go.id sebagai media pengaduan terpusat yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dan Mampu mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2018

“Konten adalah kunci” sebab konten digital merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu program. Konten media sosial sendiri pun dapat diartikan sebagai segala macam konten yang dapat ditemui di media sosial," ujarnya.

lebih lanjut dikatakannya, proses pembuatan konten yang baik adalah pembuatan konten yang dimulai dari perencanaan yang matang serta eksekusi yang tepat. Salah satu strategi agar suatu konten dapat menjadi menarik oleh masyarakat diperlukan kepekaan terhadap isu terkini. Agar konten media sosial dapat menarik perhatian masyarakat maka juga diperlukan karakter brand yang kuat, selalu terkoneksi dengan audiens, mengikuti aturan main culture media sosial hingga membuat konten yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Pemateri terkait aplikasi pengaduan SPAN LAPOR! dari Diskominfo Jatim, Ria Amalia, menyampaikan, bahwa SPAN Lapor yaitu Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik

Dikatakannya, SP4N-LAPOR! sebagai  Aplikasi Umum Pada tanggal 27 Oktober 2020, SP4N-  LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum  bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan  Publik melalui Keputusan Menteri PANRB  nomor 680 Tahun 2020.

Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh  instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR!  dalam mengelola pengaduan pelayanan  publik

SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.(her/s) 

 

#dinsos jatim



Berita Terkait
UPT RSBN Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pilar-Pilar Sosial
UPT RSBN Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pilar-Pilar Sosial

02 November 2023
#dinsos jatim

Selengkapnya
Dinsos Jatim Beri Bantuan Penjaga Istana Gebang Bung Karno
Dinsos Jatim Beri Bantuan Penjaga Istana Gebang Bung Karno

02 November 2023
#dinsos jatim

Selengkapnya
Hadirkan MUI, Dinsos Jatim Beri Pencerahan Pengelolaan Masjid
Hadirkan MUI, Dinsos Jatim Beri Pencerahan Pengelolaan Masjid

29 Oktober 2023
#dinsos jatim

Selengkapnya
Dinsos Jatim Gagas Inovasi Ladangku
Dinsos Jatim Gagas Inovasi Ladangku

29 Oktober 2023
#dinsos jatim

Selengkapnya
Dinsos Jatim Akan Gelar Sapa Pilar Kesejahteraan Sosial
Dinsos Jatim Akan Gelar Sapa Pilar Kesejahteraan Sosial

29 Oktober 2023
#dinsos jatim

Selengkapnya