Presiden Beri Gelar Pahlawan Dua Tokoh Asal Jatim

  • 389 view

Jatim Newsroom - Jelang puncak peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015, Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara memberikan gelar Pahlawan bagi lima tokoh pejuang kemerdekaan. Dari lima tokoh, dua diantaranya merupakan tokoh asal Jatim yakni Almarhum Mas Isman pendiri Koperasi Simpan Pinjam Gotong Royong (Kosgoro) 1957 dan Almarhum Komjen Pol Dr H Moehammad Jasin sebagai Bapak Korps Brigade Mobil Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Jatim, Sukesi, Kamis (5/11) mengatakan, kelima tokoh nasional, yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional itu, dituangkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116/TK/ tahun 2015 tertanggal 4 November 2015.

Penghargaan bagi Almarhum Mas Isman diterima oleh Hayono Isman. Mas Isman adalah pendiri Koperasi Simpan Pinjam Gotong Royong (Kosgoro) 1957. Sebagai pelajar, Mas Isman juga aktif membela Tanah Air melalui Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), yang turut ia dirikan pada 1945-1951. Lulus SESKOAD, dia ditugaskan di Kantor Perdana Menteri Indonesia 1956-1958. Pernah menjadid Dubes di Rangoon Bangkok dan Kairo 1959-1967.

Sementara penghargaan bagi Almarhum Komjen Pol Dr H Moehammad Jasin diterima oleh Ibu Rubyanti Jasin. Almarhum dikenal sebagai Bapak Korps Brigade Mobil Indonesia. Dia dikenal sebagai polisi yang berani dan jujur. Jasin juga pernah ditugasi Jenderal Sudirman, untuk menumpas gerombolan Mayor Sabarudin di Surabaya. Walau saat penggerebekan ditemukan berlian dan emas, dia tak tergoda dan menyerahkan itu ke pemerintah.

Selain dua tokoh tersebut, penghargaan yang sama juga diberikan pada Almarhum Bernard Wilhelm Lapian (Tokoh Provinsi Sulawesi Utara), Almarhum I Gusti Ngurah Made Agung (Tokoh Provinsi Bali), dan Almarhum Ki Bagus Hadikusumo (Tokoh Provinsi Yogyakarta).

Dalam tata cara pengajuan gelar pahlawan dari Kementerian Sosial disebutkan, setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar Calon Pahlawan Nasional (CPN).

Usulan permohonan gelar paling sedikit harus dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar. Surat rekomendasi dari Menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota ditempat calon penerima dan pengusul gelar.

Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial/instansi sosial. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.

Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada presiden melalui Dewan Gelar. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau Bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri  yang menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat). Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. (jal)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya