UPT Koperasi dan UKM Jatim Jelaskan Pemanfaatan Modal Koperasi

  • 10224 view
  • setda,jatim,sekda

Jatim Newsroom – Ada beberapa jenis pemanfaatan modal koperasi yang dijelaskan dalam pelatihan online dengan tema Permodalan dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU). Pelatihan yang digelar pada hari Rabu (11/1/2023) ini diinisiasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jawa Timur. 

Melansir laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa timur, Widyaiswara Ahli Pertama, Pramadavita Andini sebagai narasumber menjelaskan bahwa pemanfaatan yang pertama adalah modal dari sumber jangka pendek untuk pembiayaan jangka pendek/aktiva produktif. Misalnya, penambahan barang dagangan pada koperasi ritel. 

Kedua, modal dari sumber jangka panjang pembiayaan untuk keperluan jangka panjang. Misalnya, pembelian peralatan/mesin untuk menunjang pekerjaan dan juga kendaraan operasional. 

Lalu yang ketiga, adalah pembelian aktiva tetap dari modal sendiri atau hutang jangka panjang. Misal, pembelian aset-aset untuk koperasi sebaiknya dibeli dari modal yang berasal dari koperasi itu sendiri, bukan dari modal pinjaman agar tidak mengganggu cash flow dari koperasi. 

Selanjutnya keempat, kegiatan usaha koperasi harus dapat membantu pemupukan modal baru. Apapun kegiatan usaha koperasi, baik itu simpan pinjam ataupun ritel diharapkan dapat memberikan keuntungan atau memupuk dan menambah jumlah modal baru dari koperasi tersebut. 

Terakhir yang kelima yaitu pembayaran hutang. Untuk koperasi yang masih berskala kecil apabila masih bisa beroperasi dengan modal sendiri, tidak perlu mengambil pinjaman/hutang kepada pihak ketiga. 

“Namun untuk koperasi besar yang butuh pendanaan atau permodalan yang lebih besar bisa mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan nonbank atau lembaga keuangan lainnya,” terang Vita.

Materi selanjutnya yaitu mengenai SHU. Mengutip UU 25/1992 pasal 45 ayat 1, bahwa SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

Melengkapi materi mengenai SHU, Vita memberikan contoh alokasi pembagian SHU, rumus perhitungan SHU anggota dan disertai dengan contoh soal perhitungan SHU. 

"Pembagian SHU sebaiknya berdasarkan pada wujud kontribusi anggota kepada koperasinya baik partisipasi simpanan maupun dalam transaksi usaha yang diperhitungkan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dan simpanan masing-masing anggota,” tutup Vita mengakhiri materi. (idc/n)



Berita Terkait
UPT Koperasi dan UKM Jatim Beri Pelatihan Digital Marketing melalui Website
UPT Koperasi dan UKM Jatim Beri Pelatihan Digital Marketing melalui Website

26 Januari 2023
#setda,jatim,sekda

Selengkapnya
Tahun 2023, BPSDM Jatim Kembali Buka Program ASN Belajar
Tahun 2023, BPSDM Jatim Kembali Buka Program ASN Belajar

24 Januari 2023
#setda,jatim,sekda

Selengkapnya
Ekspor Nonmigas Jatim di Desember 2022 sebesar 94,79%
Ekspor Nonmigas Jatim di Desember 2022 sebesar 94,79%

24 Januari 2023
#setda,jatim,sekda ,bpsjatim

Selengkapnya
Sekdaprov Jatim Bahas Ekosistem Open Government
Sekdaprov Jatim Bahas Ekosistem Open Government

19 Januari 2023
#setda,jatim,sekda

Selengkapnya
UPT Koperasi dan UKM Jatim Adakan Pelatihan Permodalan dan Perhitungan SHU
UPT Koperasi dan UKM Jatim Adakan Pelatihan Permodalan dan Perhitungan SHU

18 Januari 2023
#setda,jatim,sekda

Selengkapnya