Teken MoU Perpanjang Pinjam Eks Gedung APDN Kawi Malang, Plh. Sekdaprov Heru: Untuk Maksimalkan Peningkatan SDM Aparatur di Jatim

  • 1200 view
  • SEKDA,JATIM

Jatim Newsroom - Mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono melakukan penandatangan kerja sama pinjam pakai penggunaan gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Kawi No. 41 Kota Malang. 
 
Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan nomor 082/60251/205/2021 tersebut dilakukan Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono bersama Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta, Kamis (23/12/2021). 
 
Ikut hadir menyaksikan prosesi tersebut Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai, Kepala BPKAD Jatim Boby Sumiarsono, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra, Kepala Bappeda Jatim M. Yasin, Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Ramliyanto, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti. 
 
Hadir pula Kepala Biro Umum Kemendagri Heru Tjahyono, Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhammad, Kepala Fasilitas Kerjasama Kemendagri Heriyandi Roni, dan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri. 
 
Penandatanganan kerja sama terkait pinjam pakai gedung eks Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) milik Kemendagri tersebut sebelumnya telah dilakukan pembahasan antara Pemprov Jatim dengan Kemendagri pada 9 September dan 22 Oktober 2021.
 
Pembahasan tersebut menyangkut koordinasi perpanjangan pinjam pakai Bangunan Milik Negara (BMN) dan finalisasi. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jatim nomor 900/67512/205.1.1/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 tentang  Permohonan Perpanjangan Pinjam Pakai Gedung eks APDN Malang. 
 
Sementara dasar pelaksanaannya pun sesuai surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-214/MK.6/KN.5/2021 perihal Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai BMN dari Kemendagri kepada Pemprov Jatim. 
 
Jangka pinjam pakai yang diberikan adalah selama 5 tahun sejak November 2021 hingga November 2026. Luas bidang yang dipinjamkan terdiri atas bidang tanah seluas 15.020 m2 dan 18 unit bangunan seluas 8.298 m2. 
 
Menanggapi perjanjian kerja sama tersebut, Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, bahwa penandatanganan menyangkut perpanjangan pinjam pakai bangunan milik negara berupa gedung eks APDN di Jl. Kawi Malang telah disepakati bersama. Bahkan, sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Pemprov Jatim bersama Kemendagri telah dilakukan pembahasan-pembahasan. 
 
"Intinya, upaya yang kita lakukan bersama ini untuk bagaimana kita bisa semakin meningkatkan sumber daya manusia kita di Jawa Timur," jelas Heru. 
 
Kegunaan gedung itu sendiri, sebut Heru, untuk kegiatan pelatihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jatim. Selain itu, juga untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklat Pim) III dan IV. 
 
"Gedung tersebut akan kita gunakan untuk memaksimalkan pembinaan, pelatihan dan pengembangan kompetensi ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya. 
 
"Karena gedung tersebut sangat bermanfaat bagi kompetensi aparatur kita," imbuhnya. 
 
Bahkan, sebut Heru, gedung yang sangat representatif untuk pelatihan dan pembinaan tersebut juga bermanfaat bagi penanganan pasien Covid-19 di Jatim. 
 
"Kami sangat terbantu untuk menangani pasien Covid-19 yang berada di daerah Malang Raya. Kami akan menjaga dan merawat terus keberadaan gedung tersebut Pak Sekjen," jelas Heru.
 
"Sekali lagi, kami hadir bersama teman-teman di Pemprov Jatim ini dalam rangka perpanjangan pinjam pakai aset Kemendagri yang berada di Malang. Sekali lagi kami menyampaikan terimakasih Pak Sekjen," tambahnya. 
 
Sementara itu, Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyambut baik prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama perpanjangan pinjam pakai gedung eks APDN yang berada di Jl. Kawi Kota Malang. Menurutnya, selama gedung tersebut bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, dirinya menyambut baik. 
 
"Sepanjang gedung tersebut digunakan dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara maka silahkan saja," ujar Suhajar sambil menceritakan sejarah berdirinya gedung eks APDN Kota Malang. 
 
Lebih lanjut dirinya pun berharap, agar gedung yang penuh histori tersebut dapat dijaga dan dirawat. 
 
"Maka atas persetujuan Bapak Menteri maka perjanjian pinjam pakai gedung tersebut masih kita lanjutkan. Tolong dirawat baik-baik gedung tersebut. Semua untuk kebaikan kita bersama," jelasnya.(non) 



Berita Terkait
UPT PSTW Jember Dinsos Jatim Ajak PM Berkebun dan Bertani
UPT PSTW Jember Dinsos Jatim Ajak PM Berkebun dan Bertani

07 Januari 2023
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya
Diskominfo Jatim Bagikan Ilmu Jurnalistik, Pengelolaan Medsos, hingga Desain Grafis
Diskominfo Jatim Bagikan Ilmu Jurnalistik, Pengelolaan Medsos, hingga Desain Grafis

07 Januari 2023
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya
Jumlah Perempuan Usia Kerja di Jatim Meningkat 0,74%
Jumlah Perempuan Usia Kerja di Jatim Meningkat 0,74%

07 Januari 2023
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya
Pj Sekdaprov Jatim : Penyelenggara Pemerintahan Harus Bersandar Landasan Hukum yang Absah
Pj Sekdaprov Jatim : Penyelenggara Pemerintahan Harus Bersandar Landasan Hukum yang Absah

23 Maret 2022
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya
Asisten I Sekda Prov Jatim Serahkan Hadiah Paritrana Award 2021 pada Bupati Jember
Asisten I Sekda Prov Jatim Serahkan Hadiah Paritrana Award 2021 pada Bupati Jember

30 Desember 2021
#SEKDA,JATIM

Selengkapnya