Tekan Rokok Ilegal, Pemkab Tulungagung Bentuk Satgas Operasi Non Cukai

  • 664 view
  • #ROKOK #ILEGAL

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten Tulungagung serius untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai, langkah yang diambil dengan membentuk Satuan Tugas Operasi yang beranggotakan instansi terkait. Pembentukan tim tugas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas Perangkat Daerah/Instansi, terkait peredaran rokok ilegal/non cukai di wilayah Kabupaten Tulungagung, Senin (29/11). 

Rapat dipimpin oleh Kasubbag. Sumber Daya Alam Bagian Adm. Perekonomian, Daryanto diikuti oleh beberapa instansi terkait yaitu Kantor Bea Cukai Kanwil Blitar, Disperindag Kab.Tulungagung, Bagian Hukum Setda. Kab.Tulungagung, Satuan Polisi Pamong Praja dan Diskominfo Kab.Tulungagung.

Rapat koordinasi membahas tentang upaya pencegahan, pembinaan sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal/non cukai yang beredar di wilayah Kab.Tulungagung. Hasil rapat koordinasi adalah dibentuknya tim operasi bersama antara Bea Cukai Kantor Wilayah Blitar dan Tim lintas Perangkat Daerah di lingkup Pemkab. Tulungagung.

"Rapat koordinasi ini melibatkan instansi terkait untuk membentuk tim operasi rokok non cukai dan langsung bergerak hari ini juga" terang Daryanto. Selesai rapat, siang harinya  tim operasi bersama bergerak menuju sasaran yaitu toko-toko/pedagang rokok yang diindikasi menjual rokok ilegal/non cukai di wilayah Kecamatan Pucanglaban. Sedikitnya ada 10 titik/toko klontong milik warga yang menjadi target operasi kali ini. Dari hasil operasi ditemukan 2 toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai yaitu 1 toko yang berada di desa Pucanglaban dan 1 toko lain di desa Panggungguni Kec.Pucanglaban.

Dari 2 toko tersebut petugas menemukan sebanyak 447 bungkus atau 8.940 batang rokok ilegal/non cukai dari berbagai merk yang selanjutnya disita dan dibawa oleh petugas bea cukai untuk dijadikan barang bukti (BB) dan bahan laporan bahwa masih adanya penjualan/peredaran rokok ilegal/non cukai di wilayah tersebut. Bagi pedagang/penjual rokok setelah di data, diberikan peringatan dan edukasi untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai karena bisa dikenakan hukuman pidana penjara sesuai Undang-Undang RI no.39 Tahun 2007 tentang cukai. Operasi bersama ini direncanakan berlangsung selama 2 hari dan akan dilanjutkan besuk di wilayah lain di Kabupaten Tulungagung. (pno)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya