Pj Sekdaprov Jatim : Penyelenggara Pemerintahan Harus Bersandar Landasan Hukum yang Absah

  • 533598 view
  • sekda,jatim,setda,

Jatim Newsroom - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Wahid Wahyudi menegaskan penyelenggara pemerintahan harus berdasar landasan hukum yang absah berupa perundang-undangan.

"Pemerintahan membutuhkan instrumen supaya dapat bergerak dinamis, dalam melaksanakan berbagai aktivitas, guna mencapai tujuan bernegara mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucap Pj Sekdaprov Jatim, saat Forum Komunikasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov. Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-Perda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Aktualisasi Isu-Isu Startegis Penyelenggaraaan Produk Hukum Daerah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (22/3/2022) malam.

Menurutnya sesuai amanat konstitusi, negara Indonesia adalah negara hukum sehingga, membawa konsekuensi yang mengharuskan perilaku penyelenggara bersandar pada landasan hukum

Untuk itu, peraturan perundang-undangan Sebagai panduan bagi penyelenggara negara dalam bertindak,harus memiliki materi muatan yang berkualitas dan memiliki nilai-nilai luhur serta aplikatif pada kehidupan sosial kemasyarakatan, tanpa meninggalkan koridor hukum secara umum.

Menurut Wahid, kualitas tersebut antara lain diperoleh melalui mekanisme pembentukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, mampu menjadi alat untuk memecahkan permasalahan ataupun kendala yang dihadapi, antara lain dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai negara kesatuan, Indonesia berupaya mempersatukan cita-cita dan ide bernegara dengan tetap mengakomodasi keberagaman, mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar. Hal ini membuat Indonesia memilih model hubungan wewenang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berjenjang, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui mekanisme pelimpahan wewenang dalam rangka dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maupun penyerahan wewenang dalam kerangka desentralisasi, termasuk dalam tahap pembentukan produk hukum pada daerah provinsi dan daerah kabupaten kota.

"Pelimpahan dan penyerahan wewenang tentunya disertai mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi pada tingkatan pemerintahan yang lebih rendah," ungkapny.

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam hal pembentukan produk hukum daerah, mekanisme pembinaan, pengawasan serta pengendalian terhadap materi muatan produk hukum daerah mulai dari tahap perencanaan evaluasi, dan fasilitasi sampai tahap pengundangan produk hukum perlu dilakukan.

"Teknis pembinaan dan pengawasan serta pengendalian syarat materi muatan produk hukum daerah oleh tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah akan lebih efektif, efisien, dan transparan serta akuntabel apabila memanfaatkan sarana teknologi dan hal ini muncul atas inovasi aplikasi e-Perda dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri," tuturnya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten kota sebagai mitra pemerintah daerah dalam membawa aspirasi masyarakat, sekaligus mensosialisasikan kebijakan daerah di berbagai bidang.

Badan pembentukan peraturan daerah sebagai alat kelengkapan DPRD, memiliki tugas berkaitan pembentukan produk hukum daerah, diharapkan mengikuti berbagai isu aktual dalam pembentukan produk hukum daerah, termasuk berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi agar dapat berpartisipasi, dan berkontribusi konstruktif.

"Kita semua menghargai diselenggarakannya kegiatan Forum Komunikasi ini sebagai bentuk Sinergi positif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPRD untuk saling bertukar informasi dan pandangan serta saling memberikan masukan bagi pembentukan produk-produk hukum yang berkualitas," ujarnya.(hjr)



Berita Terkait
UPT PSTW Jember Dinsos Jatim Ajak PM Berkebun dan Bertani
UPT PSTW Jember Dinsos Jatim Ajak PM Berkebun dan Bertani

07 Januari 2023
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya
Diskominfo Jatim Bagikan Ilmu Jurnalistik, Pengelolaan Medsos, hingga Desain Grafis
Diskominfo Jatim Bagikan Ilmu Jurnalistik, Pengelolaan Medsos, hingga Desain Grafis

07 Januari 2023
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya
Jumlah Perempuan Usia Kerja di Jatim Meningkat 0,74%
Jumlah Perempuan Usia Kerja di Jatim Meningkat 0,74%

07 Januari 2023
#sekda,jatim,setda,

Selengkapnya