Muswil PII Jatim, Pemprov HarapTingkatkan Kolaborasi dengan Para Insinyur
- 1855 view
- PII,insinyur
Jatim Newsroom- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kerjasama dan kolaborasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam pembangunan di Jawa Timur terus ditingkatkan.
Hal tersebut sampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, I Nyoman Gunadi saat memberikan sambutan pembukaan Musyawarah Wilayah PII Jatim, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir, di Hotel Doubletree Surabaya, Jumat (5/5/2023).
Ia mengatakan para insinyur banyak berperan dan berkontribusi besar dalam membantu pembangunan di Jawa Timur. "Profesi insinyur menjadi berkah untuk seluruh komponen bangsa peran insinyur sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi pembangunan Jatim, yang adil, sejahtera dan unggul,"ujarnya.
Dalam kesempatan Muswil tersebut, PII Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang telah berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan di daerahnya, diantaranya adalah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Walikota Madiun.
Sementara itu, Ketua PII Jawa Timur KH Prof Prof Dr Ir Mohammad Bisri mengatakan, profesi insinyur merupakan salah satu profesi penting dalam bidang pembangunan infrastruktur dan perumahan. Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan.
KH Prof Dr Ir Mohammad Bisri menuturkan, sebagai tenaga ahli yang bekerja di bidang keinsinyuran maka insinyur harus terjamin mutu kerjanya. Jaminan mutu tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikasi insinyur professional."Sekarang ini semuanya harus kompeten dan profesional. Salah satu kompetensi profesi itu adalah izin praktek," tuturnya.
Sebagiamana dokter. Seorang insinyur tidak boleh praktek jika tidak punya surat tanda register dokter. PII, kata Bisri, nantinya juga demikian. Mereka tidak boleh praktek insinyur sesuai UU insinyur kalau tidak punya Izin praktek namanya Surat Tanda Register Insinyur (STRI). "Ini harus dimulai, karena kapan lagi profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2014 Pasal 3, PII bertujuan untuk Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab; Memberikan perlindungan pengguna jasa keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur; memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur. (mad/hjr)
Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim