Komisi A DPRD Jatim Matangkan Raperda Pemberdayaan Ormas

  • 419 view
  • #RAPERDA

Jatim Newsroom - Komisi A DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan tersebut, telah memasuki agenda laporan pimpinan komisi.

Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio, Ketua Komisi A. DPRD Jatim dalam laporannya menyampaikan, bahwa awalnya materi muatan Raperda ini terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Namun, setelah meminta masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya Gubernur Jatim, kemudian dilakukan penyederhanaan.

“Komisi A selaku Pembahas Rancangan Perda ini melakukan simplifikasi atau penyederhanaan muatan materi rancangan Perda menjadi 8 Bab dan 28 Pasal,” kata Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio di DPRD Jatim, Jumat (26/11/2021).

Istu Hari menerangkan, dalam 8 Pasal di Raperda tersebut juga dijelaskan mengenai tiga bentuk pemberdayaan Ormas. Yakni, fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemberdayaan dalam bentuk fasilitasi kebijakan ini berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas. “Oleh karena itu, dalam rangka melakukan pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan itulah diusulkan Raperda ini,” jelas dia.

Dalam laporannya tersebut, Istu Hari menjabarkan, terdapat beberapa materi muatan atau norma yang menjadi substansi dalam Raperda ini. Pada poin pertama, berisi lima kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim mengenai pemberdayaan Ormas. Mulai dari menyusun kebijakan pemberdayaan Ormas, menyusun perencanaan pemberdayaan Ormas, serta melakukan kerjasama dalam rangka pemberdayaan Ormas. “Kemudian, melakukan pengawasan eksternal terhadap Ormas di provinsi dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang politisi Partai Golkar ini.

Masih menurut Mantan Pangdam Bukit Barisan ini, pada poin kedua dijelaskan norma mengenai perencanaan pemberdayaan Ormas yang merupakan garis-garis besar dalam penyelenggaraan pemberdayaan Ormas. Hak itu dilakukan agar nantinya pemberdayaan ini benar-benar menjadi instrumen pemecahan dan penyelesaian masalah serta prioritas dalam mendukung kebutuhan Ormas.

“Selain itu, penyusunan rencana program pemberdayaan Ormas harus dilakukan secara partisipatif dan mengakomodir kepentingan Ormas dengan cara menjaring aspirasi dari pengurus Ormas dan atau masyarakat,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga, dijelaskan norma mengenai pelaksanaan pemberdayaan Ormas yang merupakan substansi utama dalam Raperda ini. Norma tersebut, diatur dalam Bab IV yang menguraikan beberapa bentuk program atau kegiatan dalam pemberdayaan Ormas.

Kegiatan atau program tersebut, meliputi fasilitasi kebijakan yang dilaksanakan melalui pembentukan Produk Hukum Daerah yang mendukung pemberdayaan Ormas. Lalu, penguatan kapasitas kelembagaan Ormas yang dilaksanakan melalui sejumlah kegiatan. Kemudian, penguatan kualitas sumber daya manusia Ormas yang dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan kursus.

Istu juga mengungkapkan, bahwa dalam Bab IV diatur pula ketentuan mengenai kriteria Ormas yang dapat menerima program pemberdayaan. Di antaranya, berbadan hukum atau memiliki surat keterangan terdaftar, serta diutamakan memiliki struktur kepengurusan tingkat Provinsi Jatim dan sekurang-kurangnya memiliki tingkat kepengurusan pada 10 kabupaten/kota di daerah.

“Selain memenuhi kriteria tersebut di atas, pemberdayaan Ormas dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tuturnya.

Sedangkan pada poin keempat, Istu Hari menyampaikan, bahwa masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan Ormas di daerah. Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan secara aktif dalam kegiatan pemberdayaan Ormas.

“Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan Ormas di daerah dan atau membantu untuk mendukung kegiatan Ormas yang diselenggarakan di wilayah setempat,” katanya.

Sementara pada poin kelima, Istu menambahkan, bahwa dalam Raperda itu dijelaskan mengenai pembinaan dan pengawasan Ormas. Pada sisi pembinaan, dilakukan oleh Gubernur Jatim. Sedangkan untuk pengawasan, Gubernur membentuk tim terpadu pengawasan Ormas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Selain beberapa norma atau ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas, juga diatur ketentuan mengenai kewajiban Pemprov untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Raperda ini paling lambat tiga bulan sejak Raperda ini diundangkan,”pungkasnya. (Pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya