Kominfo Jatim Sosialisasikan Penyusunan SKP Tahun 2022 Pada Staf

  • 1147 view
  • KOMINFO,JATIM

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan informatika ProvinsiJawa Timur mengadakan Sosialisasi penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penggunaanpresensi Jatim tahun 2022, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami cara penyusunan SKP serta cara menilainya.

Sekretaris Dinas Kominfo Jatim, Ir Dra Aju Mustika Dewi MM, saat membuka acara Selasa (28/12/2021) mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan kinerja pegawai jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.

“Ada beberapa hal perbedaan maupun kesamaan pada tahun 2022, dan yang harus kita cermati adalah tugas kita. Kami berharap di tahun 2022 teman-teman dapat melaksanakan secara sepenuhnya target SKP-nya,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN Badan Kepegawaian Daerah Prov Jatim, Kombong Pasulu SH MM,mengatakan, pada 2021 BKD menjalankan2 regulasi baru,yaitu terkait dengan kinerja dan disiplin pegawai.

Dikatakannya, pada PP Nomor 30 tentang kinerja dari 2019 tetapi PP petunjuk Teknis belum ada, kemudian di 2021 pada bulan Maret SE turun, sekaligus Permenpan-nya, yang membuat ASN di 2021 mengalami masa transisi SKP harus 2 periode, karena teknisnya ada beberapa poin-poin yang berdasar.

 

“Sebenarnya kita mulai mengisi SKP 2022 periode kedua di bulan Juni-Juli, namun kita belum tahu harus dibuat dua periode seperti apa, kami pun belum punya petunjuk, sehingga kami hanya meng-cut saja, di Juni buat penilaian periode pertama dan melanjutkan periode kedua. Ternyata periode kedua itu sesuai dengan PP-30 dan Permenpan 8 itu ada Form dan prinsip yang berubah, jadi mau tidak mau kita harus lebih extra melakukan di akhir tahun,” katanya.

Sementara di tahun 2021 juga regulasi yang baru terkait dengan disiplin pegawai diterbitkan pada bulan September dan itu langsung harus berlaku. Jadi PP nomor 53 ke 94 ini, ada poin-poin mendasar yang harus tahu khususnya atasan langsung.

Dikatakannya, di PP 94 ini cakupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. “Ini yang kita perlu pahami, sebetulnya ini dari dulu PNS diikat aturan 24 jam, dan itu tidak mengenal ruang pribadi atau ruang publik,” ujarnya.

 

Dikatakan Kombong, prinsip dasar yang sedikit berubah tetapi sangat penekanan, kalo di PP nomor 53 itu masih tanggung jawab yang melakukan pelanggaran, tetapi PP nomor 94, tanggung jawab pengawasan dan pembinaan itu ada di atasan langsung.

“Jadi atasan langsung yang betul-betul berperan disini, kami dari BKD hanya tinggal memonitordan mengawasi apakah atasan langsung melakukan pengawasan atau tidak, dan pelanggaran disiplin itu perlu dipahami bapak/ibu bahwa ini bukan bentuk aduan, jadi yang namanya pelanggaran disiplin jangan menunggu ada laporan. Tetapi kalau sudah ada katanya-katanya tolong segera lakukan klarifikasi, karena ini bukan aduan, tetapi baru isu saja itu harus segera di klarifikasi oleh atasan langsung,” kata Kombong.

Lebih lanjut dikatakannya, jika atasan langsung yang mengetahui dugaan pelanggaran, pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya tetapi tidak memanggil, tidak memeriksa dan atau tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat, dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.

“Ini yang saya maksud, bahwa ini perubahan yang mendasar di PP nomor 94, dan ini titik berat ada di atasan langsung, jadi atasan langsung punya tanggung jawab yang besar,” pungkasnya.(ern/s)



Berita Terkait
Kadis Kominfo Jatim dan Kalsel Bahas Migrasi TV Analog ke Digital
Kadis Kominfo Jatim dan Kalsel Bahas Migrasi TV Analog ke Digital

18 April 2022
#kadis,kominfo,jatim,kalsel,migrasi,tvanalog,tvdigital

Selengkapnya
Rapat Kerja Pansus LKPj, Kominfo Jatim: Ada 15 Layanan Publik Gratis Secara Online Selama 2021
Rapat Kerja Pansus LKPj, Kominfo Jatim: Ada 15 Layanan Publik Gratis Secara Online Selama 2021

18 April 2022
#rapatkerja,diskominfo,jatim,layananpublik,LKPj

Selengkapnya
Kominfo Jatim Gandeng Aliansi Wartawan Surabaya Sosialisasikan ASO
Kominfo Jatim Gandeng Aliansi Wartawan Surabaya Sosialisasikan ASO

12 April 2022
#kominfo,jatim,wartawan,aso

Selengkapnya
Mengenal Sistem Single Sign On
Mengenal Sistem Single Sign On

30 Desember 2021
#WAGUB,DISKOMINFO,JATIM,SSO

Selengkapnya
Diskominfo Jatim Rancang Tim Tangkal Berita Hoax
Diskominfo Jatim Rancang Tim Tangkal Berita Hoax

20 Desember 2021
#DISKOMINFO,JATIM

Selengkapnya