Jatim Buka Posko Pelayanan THR Keagamaan

  • 2436 view
  • Disnakertrans Jatim,THR

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di 55 titik di Jawa Timur. Posko ini mulai beroperasi sejak tanggal 4 - 18 April 2023 setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dan nantinya akan terkoneksi langsung dengan posko utama di Kantor Disnakertrans Jatim.

Ke 55 titik lokasi pelayanan tersebut, satu (1) Posko Utama di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, 14 titik UPT Balai Latihan Kerja (BLK) di Jatim, 38 kantor Disnaker se-Jatim, dan 2 posko kepulangan PMI di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, mengatakan, layanan ini dibuka sebagai langkah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

Dikatakan Himawan, oleh karenanya pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan pada alamat-alamat sebagaimana dimaksud, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

Implementasi Peraturan Pemerintah

Sebagai informasi, menyambut Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2023/1444 Hijriah, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya. 

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Walikota untuk :

- Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 di wilayah masing-masing;

- Menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan;

- Melaporkan data pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 di perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.(her/s)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya