Instrumen PPID
- 251138 view
Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
UU No 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7
1. | Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publikyang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan |
2. | Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan |
3. | Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. |
Hak Pemohon Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4
1. | Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini. | |
2. | Setiap Orang Berhak : | |
a. | Melihat dan mengetahui Informasi Publik | |
b. | Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik | |
c. | Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini danatau | |
d. | Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut | |
4. | Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini. |
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5
1. | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan |
2. | Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
3. |
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
a. | Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan, |
b. | Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional |
UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim