Instrumen PPID

11 Agustus 2015Kategori : PPID
  • 250200 view

Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Siapa yang wajib menjalankan :

Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah

 

UU No 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :

Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Kewajiban Badan Publik :

 

UU No 14 Tahun 2008 pasal 7

1.   Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publikyang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
2.   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
3.   Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

 

Hak Pemohon Informasi Publik :

 

UU No 14 Tahun 2008 pasal 4

1.   Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini.
2.   Setiap Orang Berhak :
  a.   Melihat dan mengetahui Informasi Publik
  b.   Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
  c.   Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini danatau
  d.   Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
3.   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai  alasan permintaan tersebut
4.   Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

 

Kewajiban Pengguna Informasi Publik :

 

UU No 14 Tahun 2008 pasal 5

1.   Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
2.   Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.    

 

Apa yang harus dilakukan Badan Publik :

 

UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :

a.   Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
b.   Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional

 

UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya