Hari Kedua Workshop Manajemen Risiko SPBE, Bahas Kategori hingga Kriteria Risiko
- 131983 view
- Diskominfo Jatim,SPBE
Jatim Newsroom – Hari Kedua Workshop Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digelar Rabu (10/5/2023) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Subkoordinator Kelompok Substansi Penganggaran, Badan Standardisasi Nasional, Liswanto hadir sebagai narasumber. Kali ini Ia membahas beberapa hal, yaitu penetapan kategori risiko SPBE, area dampak risiko SPBE, kriteria risiko SPBE, penilaian risiko SPBE, serta matriks analisis, level, dan selera risiko SPBE.
Liswanto menerangkan, penetapan kategori risiko SPBE bertujuan untuk menjamin agar proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko SPBE dapat dilakukan secara komprehensif.
“Untuk menetapkan kategori risiko SPBE dapat menggunakan langkah-langkah berupa identifikasi risiko, pernyataan risiko, dan kategori risiko,” ujarnya.
Berdasarkan PermenPAN-RB, kategori risiko SPBE dapat dikategorikan menjadi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, Rencana dan Anggaran, Inovasi, Kepatuhan terhadap Peraturan, Pengadaan Barang dan Jasa, Proyek Pembangunan/Pengembangan Sistem, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, SDM SPBE, dan Bencana Alam.
Sementara mengenai penetapan area dampak risiko SPBE, Liswanto menjelaskan bertujuan untuk mengetahui area yang terkena efek dari risiko SPBE di instansi pusat dan daerah.
“Organisasi dapat mendeskripsikan pernyataan dampak risiko dalam besaran uang, tingkat kerugian, waktu yang terbuang, proses kerja yang terganggu, dan sebagainya,” terangnya.
Materi selanjutnya mengenai penetapan kriteria risiko SPBE. Hal ini dilakukan berdasarkan penetapan level kemungkinan dan penetapan kriteria dari setiap level kemungkinan terhadap risiko SPBE.
“Untuk mempermudah dalam melihat besaran dampak, maka dapat disusun sebuah matriks besaran dampak. Matriks ini menjelaskan hubungan tingkat dampak dengan besaran area dampak dapat dijelaskan dengan menggunakan formular 2.8 B. Semakin tinggi nilai tingkat dampak, maka besaran area dampaknya juga semakin besar,” jelasnya.
Usai menjelaskan matriks analisis, level, dan selera risiko SPBE, Liswanto pun menjelaskan tentang penilaian risiko. Penilaian risiko SPBE pada penerapan SPBE dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko.
“Penilaian risiko SPBE bertujuan untuk memahami penyebab, kemungkinan, dan dampak risiko SPBE yang dapat terjadi di instansi pusat dan daerah,” kata Liswanto. (idc/n)
Berita Terkait
Diskominfo Jatim Gelar Kegiatan Desk Peta Rencana dan Arsitektur SPBE 2023
22 Juni 2023
#pemprov jatim,Diskominfo Jatim,SPBE,Dinas Kominfo Jatim,TIK,Peta Rencana SPBE,Arsitektur SPBE
Kominfo Jatim Bahas Clearance Rencana Belanja TIK di Forum SPBE
16 Juni 2023
#Diskominfo Jatim,SPBE,sherlita,clearance
Penanganan Risiko Jadi Topik Utama di Hari Ketiga Workshop Manajemen Risiko SPBE
12 Mei 2023
#Diskominfo Jatim,SPBE
Kominfo Jatim Adakan Workshop Manajemen Risiko SPBE
10 Mei 2023
# Diskominfo Jatim,SPBE
Diskominfo Jatim Adakan Rapat Rencana Kerja Tim Koordinasi SPBE 2023
06 April 2023
#Diskominfo Jatim,SPBE,TNDE,Open Government