Gubernur Tolak Buat Surat Edaran Item KLH UMK 2016

  • 808 view

Jatim Newsroom- Gubernur Jatim, H Soekarwo menolak  menandatangani surat penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan dan membuat Surat Edaran (SE) tentang item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016.

"Kalau RPP pengupahan sudah diputus pemerintah, maka gubernur yang dilantik sebagai wakil pemerintah pusat harus menjalankan Undang-Undang. Saya menyalahi kalau tak melaksanakan UU," tegas Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim H Soekarwo usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumát (23/10).

Menurutnya, RPP Pengupahan itu termasuk paket kebijakan ekonomi keempat yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi yang tengah lesu.

Ia juga menolak mengeluarkan SE untuk item KLH yang menjadi dasar penetapan bupati/walikota mengusulkan usulan UMK 2016 kepada gubernur. "Kalau RPP pengupahan disetujui pemerintah, maka Jatim akan memberlakukan Upah Minimum Provinsi, sehingga tak perlu lagi UMK," ujarnya.

Arif Supriono, Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo mengaku kecewa lantaran draf SE item KLH maupun surat penolakan RPP pengupahan hingga saat ini belum ditandatangani Gubernur Jatim. "Kalau gubernur menolak maka pada 28 Oktober mendatang, kami akan bikin aksi demo dengan massa yang lebih besar," ujarnya.

Menurut Arif, UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah UU No13/2003. Bahkan, dalam Pasal 89 ayat (3) menegaskan bahwa penetapan UMK harus melalui tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh. "Kalau sekarang diberlakukan PP Pengupahan itu cacat hukum karena UU Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut," ujarnya.

Sementara itu, Anggota komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengatakan seharusnya pemerintah pusat melakukan kaji ulang terhadap RPP tersebut apakah sudah sesuai dengan kebutuhan buruh di Indonesia. "Sebelum mengeluarkan RPP, pemerintah harus mengkaji ulang apakah RPP itu sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini," ujarnya. (pca)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya