Gubernur Khofifah Jelaskan Perubahan Ketujuh Perda Penyertaan Modal
- 100204 view
- Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah
Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perda tentang Perubahan ketujuh atas Perda No 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal. Nota tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Senin (21/8/2023) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
Dalam Nota Penjelasan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan, bahwa Pemprov Jawa Timur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal telah beberapa kali diubah, dan terakhir pada Perda Nomor 11 tahun 2019 telah melakukan penyertaan modal. "Pada badan usaha milik daerah dan atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta yang salah satunya adalah penyertaan modalnya pada PT Asuransi Bangun Askrida," ungkapnya.
Perda, tentang penyertaan modal dimaksud telah mewadahi jumlah penyertaan modal yang telah dilakukan, dan mengatur mengenai rencana penyertaan modal untuk jangka waktu satu tahun anggaran. "Dengan diaturnya realisasi dan rencana penyertaan modal tersebut maka penyertaan modal yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Khofifah menjelaska , PT Asuransi Bangun Askrida pada tanggal 25 Juni 2020 telah melakukan rapat umum pemegang saham tahunan, yang di dalam keputusan agenda keenam telah memutuskan dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut. Pertama Menyetujui penambahan modal disetor sebesar Rp 1 miliar untuk memenuhi batas modal dasar perseroan, sehingga menjadi Rp 400 miliar.
Kedua, mekanisme penambahan modal oleh masing-masing pemegang saham dilakukan secara proporsional. "Mendasari hasil rapat umum pemegang saham tahunan dimaksud agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak terdilusi dari komposisi kepemilikan saham PT Asuransi Bangun Askrida," imbuhnya.
Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemprov Jawa Timur setiap tahunnya maka dilakukan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, dalam rangka penambahan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 3,140 miliar. "Dengan komposisi kepemilikan saham pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar 3,14% atau sejumlah 942 lembar saham," ucapnya.
Dalam rangka, melaksanakan ketentuan dalam penjelasan Permendagri. Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknik pengelolaan keuangan daerah pada angka 3 huruf b poin 18 dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal, melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal. Pemerintah daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi membentuk Perda tentang perubahan ketujuh asas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penyetaraan modal Pemprov Jawa Timur kepada PT Asuransi Bangun Askrida," tegasnya.
Dalam raperda tersebut, Pemprov Jawa Timur menyusun materi muatan yang diatur dalam Raperda tentang perubahan ketujuh atas kerja Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang pernyataan modal.
Yaitu mengubah ketentuan pasal 4e mengenai pernyertaan modal PT Asuransi Bangun Askrida, dan menambahkan satu materi ayat dalam pasal 5, mengenai tindak lanjut untuk pencairan penyertaan modal yang telah dianggarkan dalam APBD, ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur. (pca/hjr)
#Khofifah Indar Parawansa #Gubernur Jawa Timur #dprd jatim #gubernur khofifah
Berita Terkait
Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Jatim 2024 Sebesar Rp31,061 Triliun
02 Oktober 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah
Gubernur dan DPRD Jatim Tandatangani Nota KUA PPAS APBD 2024
24 Agustus 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah,Sekdaprov Jatim,Adhy Karyono
Pemprov Jatim Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI
30 Mei 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,dprd jatim,gubernur khofifah,BPK