DP3AK Jatim Gelar Rakor Penanganan TPPO
- 42186 view
- DP3AK Jatim
Jatim Newsroom - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor DP3AK Jatim. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DP3AK Jatim, Tri Wahyu Liswati, Kamis (19/10/2023).
Tri mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyusun Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/220/KPTS/013/2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2023-2024. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur serta berisikan dua bidang yakni Bidang Pencegahan dan Penanganan.
Dijelaskannya, Gugus Tugas ini dibuat sesuai dengan arahan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tri mengatakan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Hal ini baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Tri Wahyu Liswati yang baru menjabat Kadis DP3AK Jatim ini menjelaskan, ada 3 unsur terjadinya TPPO. Pertama, proses : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
Kedua yaitu cara : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau memberi bayaran
Dan Ketiga yaitu Eksploitasi : berupa pelacuran, kerjapaksa, perbudakan atau serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaata nfisik, seksual, organ reproduksi, memindahkan atau mentransplantasi organ tubuh, memanfaatkan tenaga atau kemampuan.
"Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa penyesuaian kebijakan Gugus Tugas PP TPPO sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2023," ujar Tri.
Sebagai pemateri pada kegiatan ini, yaitu Kanit II TPPO Polda Jatim Kompol Tego S Marwoto, mengatakan, pihaknya sangat setuju dan sangat positif dengan kegiatan Rakor TPPO ini agar semua bisa saling berkoordinasi dan berperan dalam pencegahaan TPPO. Menurutnya, kegiatan pencegahan harus sering di lakukan jangan sampai mengharapkan ada penindakan terus, pencegahaan harus lebih sering di tingkatkan.
"Harapan kami sebagai penegak hukum rakor ini untuk sinergiritas antar instansi dan lembaga yang terkait agar ikut yang mempunyai tanggung jawab bersama dalam hal meminimalisir pencegahaan TPPO ini dan di Jatim TPPO ini cukup banyak ada 73 LP dan ada 49 yang kami tangani, kebanyakan TPPO ini dari kantong-kantor Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan kantong-kantor PMI ini harus di waspadai," jelasnya. (her/s)
Berita Terkait
Kemenko PMK RI Gelar Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Jatim
17 Oktober 2023
#stunting,DP3AK Jatim,Kemenko PMK RI,Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jatim Berbagi Best Practise Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dengan Papua
04 Agustus 2023
#DP3AK Jatim