Disnakertrans Jatim Terus Dorong Perusahaan Akomodir Tenaga Kerja Disabilitas

  • 36439 view
  • disnakertrans

Jatim Newsroom - UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih belum cukup mendorong para stakeholder mengakomodasi besaran kuota di tempat kerja. Hal ini bisa dilihat dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur bahwa baru 43 perusahaan di Jatim yang menempatkan penyandang disabilitas, dengan jumlah 582 orang pekerja.

Angka ini dinilai masih jauh dibanding jumlah perusahaan yang tercatat sebanyak 39.861. Hal ini selain kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, faktor lainnya adalah dikarenakan ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri. Selain itu stigma masyarakat terhadap tenaga kerja disabilitas, serta kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas. 

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, di kantornya, Jumat (8/7/2022), menjelaskan, selama ini untuk mendukung implementasi UU No.8/2016 tersebut, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans mendriikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Jatim sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/191/PTKS/031/2022. Ini sebagai bentuk komitmen daerah, untuk membantu dan memberikan hasil dan manfaat mengurangi jumlah dan menjamin pencari kerja disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.

Dijelaskannya, ULD merupakan layanan yang berisi informasi, konsultasi dan job matching termasuk peluang pelatihan untuk penempatan formal maupun membuka usaha. "Uniknya implementasi ULD di Jatim, selain mendorong aktivitas promosi (promotion), layanan (service), juga mendorong upaya pemberdayaan (empowerment) dan penerapan perlindungan (protected)," ujarnya.(her/s) 



Berita Terkait
UPT BLK Singosari Akan Ubah Bangunan Jadi Bernilai PAD
UPT BLK Singosari Akan Ubah Bangunan Jadi Bernilai PAD

02 November 2023
#Disnakertrans Jatim

Selengkapnya
Taiwan Buka Lowongan Sektor Pertanian, Jatim Respon Pengisian Jabatan PMI
Taiwan Buka Lowongan Sektor Pertanian, Jatim Respon Pengisian Jabatan PMI

21 Oktober 2023
#disnakertrans

Selengkapnya
PT YEMI Raih Juara Umum Penghargaan Kompetisi 5R/5S Perusahaan di Jawa Timur Tahun 2023
PT YEMI Raih Juara Umum Penghargaan Kompetisi 5R/5S Perusahaan di Jawa Timur Tahun 2023

11 Oktober 2023
#disnakertrans

Selengkapnya
Tak Hanya Latih Keterampilan Las, UPT BLK Surabaya Juga Beri Kesempatan Bekerja di Korsel
Tak Hanya Latih Keterampilan Las, UPT BLK Surabaya Juga Beri Kesempatan Bekerja di Korsel

11 Oktober 2023
#Disnakertrans Jatim,UPT BLK Surabaya

Selengkapnya
Rakor Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO Digelar di Jatim
Rakor Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO Digelar di Jatim

29 September 2023
#Disnakertrans Jatim

Selengkapnya