Diskop UKM Jatim Gelar Webinar Penegakan Regulasi Bagi Perkoperasian

  • 172108 view
  • Diskop UKM Jatim,koperasi,penerapan hukum

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menggelar Webinar bertajuk “Perlunya Penerapan Hukum sebagai Penegak Regulasi Perkoperasian”, Kamis (21/4/2022).

Tenaga Ahli Bantuan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim, Bambang Rijanto, saat menjadi narasumber menyampaikan tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992,

“Artinya, kesejahteraan anggota koperasi itu harus terpenuhi dahulu. Kemudian dengan adanya koperasi ini, masyarakat di lingkungannya diharapkan dapat tersentuh juga,” ujar Bambang.

Sementara fungsi koperasi adalah untuk membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Bambang menggarisbawahi soal pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. “Ada yang dikelola oleh pengurus, ada juga yang dikelola oleh pengelolah. Pengelolah yang dimaksud ini diangkat oleh pengurus. Dalam pengelolaan dimaksud, pengelolah wajib mengadakan Kontrak Kerja dengan Pengurus,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan mengenai 6 (enam) langkah prosedur pembubaran koperasi oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peratuan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994.

Pertama, dilakukan penelitian oleh Dinas Koperasi. Kedua, pengiriman surat pemberitahuan oleh Dinas Koperasi kepada pengurus. Ketiga, bila tidak ada keberatan, Dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya dibentuk tim penyelesaian.

Keempat, memberitahukan pembubaran ke kreditur oleh tim penyelesaian tagihan maksimal 3 bulan. Kelima, tim penyelesai membuat berita acara penyelesaian. Keenam, pengumuman pembubaran koperasi oleh Menteri Koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.

Tak lupa, Bambang kembali menekankan bahwa webinar ini diarahkan sebagai layanan konsultasi hukum dan bentuk keberpihakan pemerintah kepada K-UMKM.

“Dengan adanya layanan konsultasi hukum ini, kami mengajak para pelaku koperasi dan UMKM untuk berdiskusi. Kali ini tentang bagaimana menjalankan koperasi dengan baik dalam koridor tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (idc/s)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya