Dinkes Jatim gelar Rakor Binwasdal Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

  • 66970 view
  • dinkesjatim

Jatim Newsroom - Dinas Kesehatan Prov Jatim menggelar rapat koordinasi pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diikuti dinas kesehatan kabupaten/kota, Selasa (19/4/2022). 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Prov Jatim, Lilis Herlina mengatakan, pengobatan tradisional saat ini merupakan salah satu pilihan bagi masyarakat di dalam mencari pengobatan atau mengatasi masalah kesehatan. Pelayanan tradisional yang telah dikenal sejak dahulu sampai dengan saat ini terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatan oleh masyarakat sebagai perwujudan dari semangat untuk kembali menggunakan hal-hal yang bersifat alami. 

“Jadi sekarang yang sedang kita nikmati ada di era teknologi yang luar biasa. Jadi kita mulai lagi untuk kembali menikmati hal-hal yang alami, baik itu kehidupan kita sampai dengan rekreasi saat ini kita akan mencari hal-hal yang kembali ke alam. Sebuah kebanggaan semangat untuk menggunakan hal-hal yang bersifat alami ini tidak terlepas juga dengan pengobatan tradisional ini,” katanya. 

Dikatakannya, pengobatan tradisional seperti diketahui terbagi menjadi 3, yaitu pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi. Pengobatan tradisional integrasi ini merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan ataupun tenaga kesehatan tradisional yang telah menempuh pendidikan formal dan pendidikan yang sudah ditempuh ini minimal setara dengan D3. 

Sementara pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan olehtenaga kesehatan tradisional dengan penerapan kesehatan tradisional ilmu biomedis dan biokultural. 

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan empiris yaitu dilakukan oleh penyehat tradisional yang menempuh pendidikannya non formal. “Kelompok inilah yang hari ini khusus untuk berdiskusi bagaimana dengan yang ada di Jawa Timur,” ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional di di pasal 39 menyampaikan , setiap penyehat tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan empiris itu wajib memiliki surat terdaftar penyehat tradisional. Sedangkan di Jawa Timur berjumlah sekitar 21.159 penyehat tradisional, yang memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT) 18% nya. 

“Ini Tentunya masih ada sekitar 82% yang belum, kalau belum tentu nya bagaimana kita dapat melakukan pembinaan, bagaimana kita dapat melakukan pengawasan dan seterusnya menjadi PR kita ini adalah dorongan kita bagaimana penyehat tradisional  bisa register semuanya, bisa memiliki STPT,” pungkasnya.(ern/s)



Berita Terkait
Gubernur Khofifah Berangkatkan Tim Yankes Bergerak ke Pulau Kangean
Gubernur Khofifah Berangkatkan Tim Yankes Bergerak ke Pulau Kangean

26 Oktober 2023
#dinkesjatim,gubernur khofifah

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Dorong Bank Jatim Tingkatkan Performa Lewat Transformasi Lima Pilar
Gubernur Khofifah Dorong Bank Jatim Tingkatkan Performa Lewat Transformasi Lima Pilar

13 April 2023
#Khofifah Indar Parawansa,dinkesjatim,Gubernur Jawa Timur,Bank Jatim,Rapat Umum Pemegang Saham

Selengkapnya
Dinkes Jatim Ingatkan Masyarakat Disiplin Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Dinkes Jatim Ingatkan Masyarakat Disiplin Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

20 Juni 2022
#dinkesjatim,hidupbersih

Selengkapnya
Dinkes Jatim Ingatkan Pemudik Jaga Kondisi
Dinkes Jatim Ingatkan Pemudik Jaga Kondisi

31 Mei 2022
#jatim,dinkesjatim

Selengkapnya
Dinkes Jatim Launching Aplikasi E-TIBI
Dinkes Jatim Launching Aplikasi E-TIBI

31 Mei 2022
#jatim,dinkesjatim

Selengkapnya