BNNP Jatim Musnahkan 3.289 Narkotika Jenis Sabu

  • 2278 view
  • #NARKOTIKA

Jatim Newsroom - Narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Selasa (14/12/2021).

Barang haram yang di musnahkan ini dari tiga tersangka sebelumnya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka yakni WAP dilakukan penangkapan di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada Sabtu (25/9).

"WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih didalam tas kresek warna hitam," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho.

Daniel menjelaskan, sabu yang diamankan dari tersangka beratnya 195 gram," Itu di letakkan di cantolan bagian depan sepeda motor," paparnya.

Daniel melanjutkan, sabu yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin (27/9). Pengungkapan ini dari informasi petugas JNE cabang Kras.

"Jadi sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE," terangnya.

Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11). Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Keduanya diberhentikan karena diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Kemudian ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri.

Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari dua tersangka tersebut adalah 2.994 gram. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sug/s)



Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun

15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,

Selengkapnya
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove

03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim

Selengkapnya