BKD Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN ke Diskominfo Jatim
- 1118165 view
- Diskominfo Jatim,ASN,BKD,BKD Jatim,Dinas Kominfo Jatim
Jatim Newsroom – Pasca disebarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Nomor 3 tahun 2023 pada Ferbruari lalu, kini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menyosialisasikan tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN yang terdapat pada SE Men PAN RB tersebut, ke Diskominfo Jatim, Kamis (2/11/2023).
Sosialisasi yang berlangsung di Lt. 2 Ruang Argopuro, Kantor Dinas Kominfo Jatim Surabaya tersebut, diikuti para ASN yang merupakan perwakilan maupun Subkoordinator dari seluruh bidang yang ada di Diskominfo Jatim. Sedangkan, pihak BKD Jatim yang menyosialisasikan SE Men PAN RB itu ialah seorang Pranata Komputer bernama Haris.
Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, saat ditemui, Ia menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bentuk tindak lanjut Diskominfo Jatim terhadap SE Men PAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN.
“Agenda ini membahas sosialisasi tentang Permen PAN RB Nomor 3 Tahun 2023 yang baru disosialisasikan BKD ke Kominfo Jatim. Kominfo Jatim gerak cepat mengikuti sosialisasi ini, karena sosialisasi ini terkait dengan SKP-nya teman-teman, kita memanggil BKD untuk menyebarluaskan informasi itu ke rekan-rekan Kominfo supaya SKP bulan Oktober tidak terlambat,” jelas Suharlina.
Setelah sosialisasi ini, Suharlina mengungkapkan, Diskominfo Jatim selanjutnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk merumuskan alat ukur penilaian tata cara penetapan predikat kinerja ASN. “Jadi setelah sosialisasi ini nanti koordinatornya dari Bidang TU, supaya merumuskan alat ukur penilaian dari internal Kominfo Jatim agar tidak terlambat, dan tidak terhambat SKP-nya,” ungkap Suharlina.
Sementara itu, Pranata Komputer BKD Jatim, Haris menerangkan, pihaknya menyosialisasikan terkait pendistribusian predikat kinerja pegawai ke Diskominfo Jatim.
“Jadi harus ada yang menyandang predikat ‘sangat baik’, ‘baik’, ‘kurang’, ‘butuh perbaikan’, atau ‘sangat kurang’. Ada kuota sebaran predikat, yang pembagian predikatnya itu ditentukan oleh pejabat penilai kinerja,” terang Haris.
Agar objektifitas penilaian kinerja ASN itu terjaga dengan baik, Haris menambahkan, harus ada perumusan alat ukur penilaian sesuai dengan kesepakatan Diskominfo Jatim. “Alat ukurnya ada dua, yaitu perilaku dan kinerja. Perilakunya dinilai berdasarkan Core Value BerAKHLAK. Kalau tidak ada alat ukurnya, nanti bisa terjadi subjektifitas penilaian, maka untuk menghindari itu dibuatkan alat ukur yang disepakati oleh Dinas Kominfo Jatim,” kata Haris.
Untuk merumuskan alat ukur tersebut, Haris menganjurkan, supaya Kominfo Jatim mengadakan rapat koordinasi terlebih dahulu. “Agar nanti tidak ada protes dari bawahan ke atasan, dan penilaiannya itu objektif, tidak ada ‘like’ dan ‘dislike’. Supaya alat ukurnya itu disesuaikan dengan budaya kerja maupun visi misi lingkungan Kominfo Jatim itu sendiri, setelah ada alat ukur dan disepakati, bisa segera digunakan, karena sistem penilaian seperti ini dimulai dari bulan Oktober ini atau bulan depan,”
Haris membeberkan, sebelumnya predikat kinerja dalam penilaian ASN itu sudah ada, namun belum dikunci. “Maksudnya, masih bisa ditentukan predikatnya bisa ‘baik’ semua maupun ‘sangat baik’ semua, sekarang perubahannya ada kuota ‘sangat baik’ berapa, ‘baik’ berapa itu berdasarkan predikat kinerja atasannya. Jika predikat kinerja atasannya sangat baik, kuota modelnya ada sendiri, begitu pula dengan predikat kinerja yang lain ada modelnya lagi. Jadi, ada di SE Men PAN RB Nomor 3 tahun 2023, dan yang berhak menentukan kuota itu pemimpinnya,” bebernya.
Haris juga menuturkan, sistem penilaian penetapan predikat kinerja ASN seperti ini, berlaku untuk seterusnya. “SE-nya sudah mulai Januari 2023, lalu disosialisasikan, baru dinotasikan pada bulan Oktober ini,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Haris berharap, seluruh pegawai dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Timur itu berperilaku sesuai dengan Core Value BerAKHLAK, baik dari etikanya, maupun kinerjanya bisa bagus dan kompetensinya sesuai.
“Sehingga nanti ke depan didapatkan pemimpin-pemimpin dari Pemerintahan Jawa Timur itu memang yang lengkap, dari kompetensi maupun perilakunya bagus dan sesuai, istilahnya the right man in the right place,” pungkasnya. (vin/s)
Berita Terkait
Indeks SPBE Capai 3,62, Pemprov Jatim Terus Geliatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Efisien, Berbasis Digital
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Gudang Biomassa PT Ajinomoto dan Dorong Percepatan Transisi Energi
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Kendalikan Inflasi, Gubernur Khofifah Terus Gelar Pasar Murah di Berbagai Daerah
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Sepanjang 2021-2023, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Menurun
15 Januari 2024
#gubernurjawatimur,khofifahindarparawansa,
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Hilirisasi Petani Mangrove
03 November 2023
#Khofifah Indar Parawansa,Gubernur Jawa Timur,Festival Mangrove Jatim