Bantuan Membludak, Kadinsos : Penyaluran Bisa Bertahap

  • 70943 view
  • BENCANA SEMERU

Jatim Newsroom - Atas membeludaknya bantuan dari masyarakat kepada warga terdampak api panas guguran (APG) gunung Semeru, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tinur menyarankan agar penyaluran bantuan tidak secara bebarengan. Dikhawatirkan, bantuan yang diserahkan kepada korban tidak tahan lama, cepat rusak bahkan bisa kedaluwarsa.
 
“Makanya saya katakan ke komunitas internal yang bisa saya komunikasikan, kalau bisa ayo ditahan dulu, dua minggu lagi atau tiga minggu lagi. Karena prediksi saya melihat kondisi di lapangan, pengungsian ini butuh waktu cukup lama. Kalau semua sekarang, misal dua bulan lagi mereka kesulitan, kecuali memang komoditas yang sangat diperlukan atau habis pakai,” tutur Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Alwi, Rabu (15/12/2021.
 
Lebih lanjut, Alwi  menjelaskan kalau koordinator penerima bantuan saat bencana alam tergantung dari pemerintah daerah setempat, instansi yang ditunjuk oleh Pemda untuk menerima bantuan bencana.
 
“Yang saya tahu itu pemerintah Kabupaten sana, boleh jadi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) sana, jika melalui BPBD nanti yang mendistribusi juga adalah BPBD, kalau bantuannya berupa alat kesehatan nanti berkoordinasi dengan Dinkes setempat penggunaannya untuk apa,” ujar Alwi.
 
Namun, Alwi menyadari bahwa meski idealnya alur penerima bantuan untuk korban adalah seperti yang ia sampaikan tersebut, dikarena bencana alam sifatnya adalah kedaruratan dan orang-orang cenderung cepat-cepat datang untuk memberi bantuan, ia masih memaklumi tidak terkordinir dengan baiknya penerimaan bantuan tersebut.
 
“Idealnya datang (membawa bantuan,red) itu memberi tahu ke posko. Agar lebih rapi,” katanya yang mengaku bantuan untuk korban erupsi Gunung Semeru pada hari-hari sebelumnya tidak dilakukan pendataan, namun kini penerimaan bantuan telah dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.  
 
Sementara itu, Kabid  Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Jatim, Sufi Agustini menjelaskan bahwa Pengumpulan Uang Barang (PUB) telah diatur dalam Permensos nomor 8 tahun 2021.
 
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa PUB yang tidak memerlukan izin antara lain adalah dalam keadan darurat dilingkungan terbatas. "Keadaan kedaruratan yang menentukan adalah BPBD," ungkapnya. (her/n)



Berita Terkait
UPT PPSAA Nganjuk dan Trenggalek Beri LDP bagi Korban Terdampak APG Semeru
UPT PPSAA Nganjuk dan Trenggalek Beri LDP bagi Korban Terdampak APG Semeru

20 Desember 2021
#BENCANA SEMERU

Selengkapnya
Status Gunung Semeru Siaga Level III
Status Gunung Semeru Siaga Level III

20 Desember 2021
#BENCANA SEMERU

Selengkapnya
Gunungapi Semeru Level III, Masyarakat Diimbau Jauhi Area Terdampak
Gunungapi Semeru Level III, Masyarakat Diimbau Jauhi Area Terdampak

16 Desember 2021
#BENCANA SEMERU

Selengkapnya
SMPN 1 Rambipuji Bantu Korban Semeru
SMPN 1 Rambipuji Bantu Korban Semeru

16 Desember 2021
#BENCANA SEMERU

Selengkapnya