KPRI Sejahtera adakan RAT di Pendopo Kabupaten Nganjuk Cetak
Oleh : kabupaten nganjuk   
Rabu, 10 Februari 2010
ImageKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi, dan Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. 
Perangkat Organisasi Koperasi antara lain Rapat Anggota sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. Perangkat lainnya adalah Pengurus. Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Dan perangkat organisasi koperasi yang terakhir adalah Pengawas, yaitu suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Sebagai forum tertinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sejahtera” Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), guna mendengar laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi untuk tahun buku 2009. 
RAT yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Februari 2010 di Pendopo Kabupaten Nganjuk, dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk, KH Abdul Wahid Badrus, MPdI, seluruh pengurus dan anggota KPRI Sejahtera Pemerintah Kabupaten Nganjuk. RAT diawali dengan pembacaan tata tertib yang disampaikan oleh Ketua Pengurus KPRI Sejahtera, Dra Suparni, MM. Dalam kesempatan itu, Suparni menyampaikan bahwa sesuai dengan AD/ART, penyelenggaraan RAT untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tahun buku 2009 kepada seluruh anggota tentang hasil dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pengurus, untuk mendapatkan tanggapan, persetujuan dan keputusan RAT.
Sesuai dengan tata tertib RAT, peserta rapat adalah anggota, pengurus, pengawas dan penasehat KPRI Sejahtera Pemerintah Kabupaten Nganjuk. RAT dianggap sah jika memenuhi kuorum atau dihadiri minimal setengah jumlah anggota. Apabila tidak memenuhi kuorum, rapat akan ditunda beberapa menit, dan rapat selanjutnya dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat.
Dalam kesempatan tersebut Abdul Wahid Badrus menyampaikan bahwa tujuan pokok koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya, jadi diharapkan kepada KPRI Sejahtera untuk meningkatkan kinerjanya untuk kesejahtaraan anggotanya.
“Profesionalisme dalam pengelolaan koperasi akan meningkatkan kinerja koperasi untuk mencapai tujuan” tandas Wahid.
Sebelum acara berakhir diadakan undian berhadiah dengan kupon yang telah dibagikan sebelumnya kepada para anggota, diharapkan dengan adanya hadiah dapat memberikan motivasi kepada para anggota untuk lebih berperan aktif dalam memajukan KPRI Sejahtera.